KOMPETENSI PROFESIONAL GURU PAUD
Oleh:
Dra.
ASMIDA, M. Pd
Staf
Bidang Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Wibowo (2007;324) mendefinisikan kompetensi
sebagai suatu kemampuan untuk melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau
tugas yang dilandasi atas keterampilan dan pengetahuan serta didukung oleh
sikap kerja yang dituntut oleh pekerjaan tersebut. Dengan demikian, kompetensi
menunjukkan keterampilan atau pengetahuan yang dicirikan oleh profesionalisme
dalam suatu bidang tertentu sebagai sesuatu yang terpenting, sebagai unggullan
bidng tersebut.
Masih dalam sumber yang sama, dinyatakan
bahwa kompetensi juga menunjukkan karakteristik pengetahuan dan keterampilan
yang dimiliki atau dibutuhkan oleh setiap individu yang memampukan mereka untuk
melakukan tugas dan tanggung jawab mereka secara efektif dan meningkatkan
standar kualitas profesional dalam pekerjaan mereka.
Terdapat lima karakteristik kompetensi
seperti yang dikutip dari Wibowo (2007;325), sebagai berikut:
a.
Motif
adalah sesuatu yang secara konsisten
dipikirkan atau diinginkan orang yang menyebabkan tindakan. Motif
mendorong, mengarahkan, dan memilih perilaku menuju tindakan atau tujuan
tertentu.
b.
Sifat
adalah karakteristik fisik dan respon
yang konsisten terhadap sesuatu atau informasi. Kecepatan reaksi dan ketajaman
mata merupakan ciri fisik kompetensi seorang pilot tempur.
c.
Konsep
Diri
adalah sikap, nilai-nilai atau citra diri seseorang. Percaya diri merupakan
keyakinan orang bahwa mereka dapat efektif dalam hampir setiap situasi adalah
bagian dari konsep diri orang.
d.
Pengetahuan
adalah informasi yang dimiliki orang dalam bidang spesifik. Pengetahuan adalah
kompetensi yang kompleks. Skor pada tes pengetahuan sering gagal memprediksi
prestasi kerja karena gagal mengukur pengetahuan dan keterampilan dengan cara
yang sebenarnya dipergunakan dalam pekerjaan.
e. Keterampilan
adalah kemampuan mengerjakan tugas fisik atau mental tertentu. Kompetensi
mental dan keterampilan kognitif termasuk berpikir analitis dan konseptual.
Dari uraian diatas penulis berpendapat, kompetensi
merupakan kemampuan seseorang untuk mengerjakan pekerjaan yang dilandasi adanya
pengetahuan yang dimiliki orang tersebut, kemudian ditambah dengan sikap diri yang
telah mulai terbentuk sejak usia dini.
UU
No.20 tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003, Pasal 1 butir 14 menyatakan Pendidikan anak
usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir
sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Standar
Nasional Pendidikan (UUSISDIKNAS NO. 20 TH 2003 Pasal 35), mengisyaratkan bahwa
lembaga pendidikan harus memenuhi 8 standar
yaitu standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang
harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Sehubungan dengan hal tersebut, sejak tahun 2009 melalui
Permendiknas No 58 tentang standar PAUD yang dikutip dari Netti Herawati (2011:
25) pada Capaian Dan Rancangan Grand Design Program Paud Provinsi Riau, diisyaratkan
bahwa seorang guru PAUD selain kualifikasi pendidikannya harus S-1/D4 tapi juga
harus memenuhi 4 (empat) kompetensi yaitu: kompetensi kepribadian, kompetensi
profesional, kompetensi sosial dan kompetensi pedagogik.
Menurut Permendiknas No 58 tahun 2009, Pendidik anak usia dini adalah
profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, dan
menilai hasil pembelajaran serta melakukan pembimbingan, pengasuhan dan
perlindungan anak didik. Lebih lanjut dinyatakan bahwa Pendidik PAUD pada jalur
pendidikan non formal terdiri atas guru, guru pendamping dan pengasuh.
Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang standar kompetensi
guru PAUD/TK/RA dengan jelas menyatakan Kompetensi Profesional guru adalah:
1. Menguasai
materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan.
2. Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar.
3. Mengembangkan
materi pembelajaran secara kreatif.
4. Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
5. Memanfaatkan
tekhnologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Berdasarkan uraian tersebut, kompetensi profesional
pendidik menurut penulis adalah kemampuan
profesional yang wajib dimiliki oleh pendidik, sehingga para pendidik
mampu untuk terus meningkatkan kualitas diri dalam pekerjaannya, yang pasti akan berimbas pada proses
pembelajaran, dengan mampunya pendidik untuk mengembangkan potensi dirinya
secara kreatif disebabkan penguasaan materi oleh pendidik menyebabkan ia mampu
meramu pembelajaran sesuai dengan karakter peserta didik. Dengan kompetensi profesional
yang dimiliki, penulis berpendapat secara
otomatis akan berimbas pada kompetensi yang lain seperti kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, dan kompetensi sosial.
Sekianlah.
13 Desember s.d 15
Desember 2012
Sumber:
Wibowo
(2007). Manajemen Kinerja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang
Sistem
Pendidikan Nasional
Herawati,
N (2011). Capaian dan Rancangan Grand Design Program
PAUD Provinsi Riau Tahun 2011-2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar