Minggu, 16 Desember 2012

Dra. ASMIDA, M. Pd; KOMPETENSI PROFESIONAL GURU PAUD


KOMPETENSI PROFESIONAL GURU PAUD

Oleh:
Dra. ASMIDA, M. Pd
Staf Bidang Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Wibowo (2007;324) mendefinisikan kompetensi sebagai suatu kemampuan untuk melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang dilandasi atas keterampilan dan pengetahuan serta didukung oleh sikap kerja yang dituntut oleh pekerjaan tersebut. Dengan demikian, kompetensi menunjukkan keterampilan atau pengetahuan yang dicirikan oleh profesionalisme dalam suatu bidang tertentu sebagai sesuatu yang terpenting, sebagai unggullan bidng tersebut.
Masih dalam sumber yang sama, dinyatakan bahwa kompetensi juga menunjukkan karakteristik pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki atau dibutuhkan oleh setiap individu yang memampukan mereka untuk melakukan tugas dan tanggung jawab mereka secara efektif dan meningkatkan standar kualitas profesional dalam pekerjaan mereka.
Terdapat lima karakteristik kompetensi seperti yang dikutip dari Wibowo (2007;325), sebagai berikut:
a.    Motif adalah sesuatu yang secara konsisten  dipikirkan atau diinginkan orang yang menyebabkan tindakan. Motif mendorong, mengarahkan, dan memilih perilaku menuju tindakan atau tujuan tertentu.
b.    Sifat adalah  karakteristik fisik dan respon yang konsisten terhadap sesuatu atau informasi. Kecepatan reaksi dan ketajaman mata merupakan ciri fisik kompetensi seorang pilot tempur.
c.    Konsep Diri adalah sikap, nilai-nilai atau citra diri seseorang. Percaya diri merupakan keyakinan orang bahwa mereka dapat efektif dalam hampir setiap situasi adalah bagian dari konsep diri orang.
d.    Pengetahuan adalah informasi yang dimiliki orang dalam bidang spesifik. Pengetahuan adalah kompetensi yang kompleks. Skor pada tes pengetahuan sering gagal memprediksi prestasi kerja karena gagal mengukur pengetahuan dan keterampilan dengan cara yang sebenarnya dipergunakan dalam pekerjaan.
e.    Keterampilan adalah kemampuan mengerjakan tugas fisik atau mental tertentu. Kompetensi mental dan keterampilan kognitif termasuk berpikir analitis dan konseptual.
Dari uraian diatas penulis berpendapat, kompetensi merupakan kemampuan seseorang untuk mengerjakan pekerjaan yang dilandasi adanya pengetahuan yang dimiliki orang tersebut, kemudian ditambah dengan sikap diri yang telah mulai terbentuk sejak usia dini.
UU No.20 tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003,  Pasal 1 butir 14 menyatakan Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Standar Nasional Pendidikan (UUSISDIKNAS NO. 20 TH 2003 Pasal 35), mengisyaratkan bahwa lembaga pendidikan harus memenuhi 8 standar  yaitu standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Sehubungan dengan hal tersebut, sejak tahun 2009 melalui Permendiknas No 58 tentang standar PAUD yang dikutip dari Netti Herawati (2011: 25) pada Capaian Dan Rancangan Grand Design Program Paud Provinsi Riau, diisyaratkan bahwa seorang guru PAUD selain kualifikasi pendidikannya harus S-1/D4 tapi juga harus memenuhi 4 (empat) kompetensi yaitu: kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial dan kompetensi pedagogik.
Menurut Permendiknas No 58  tahun 2009, Pendidik anak usia dini adalah profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran serta melakukan pembimbingan, pengasuhan dan perlindungan anak didik. Lebih lanjut dinyatakan bahwa Pendidik PAUD pada jalur pendidikan non formal terdiri atas guru, guru pendamping dan pengasuh.

Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang standar kompetensi guru PAUD/TK/RA dengan jelas menyatakan Kompetensi Profesional guru adalah:
1.    Menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan.
2.    Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar.
3.    Mengembangkan materi pembelajaran secara kreatif.
4.    Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
5.    Memanfaatkan tekhnologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Berdasarkan uraian tersebut, kompetensi profesional pendidik menurut penulis adalah kemampuan  profesional yang wajib dimiliki oleh pendidik, sehingga para pendidik mampu untuk terus meningkatkan kualitas diri dalam pekerjaannya,  yang pasti akan berimbas pada proses pembelajaran, dengan mampunya pendidik untuk mengembangkan potensi dirinya secara kreatif disebabkan penguasaan materi oleh pendidik menyebabkan ia mampu meramu pembelajaran sesuai dengan karakter peserta didik. Dengan kompetensi profesional yang dimiliki,  penulis berpendapat secara otomatis akan berimbas pada kompetensi yang lain seperti kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial. 

Sekianlah.
13 Desember s.d 15 Desember 2012


Sumber:
Wibowo (2007). Manajemen Kinerja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
            Sistem Pendidikan Nasional
Herawati, N (2011). Capaian dan Rancangan Grand Design Program
            PAUD Provinsi Riau Tahun 2011-2014



Tidak ada komentar:

Posting Komentar