MANAJEMEN
PENDIDIK PAUD FORMAL DAN NON FORMAL
Tugas Mandiri
(Lanjutan)
Mata
kuliah: Filsafat Ilmu II
Dosen: Prof. Dr.
H. Almasdi Syahza, SE.,MP
Oleh:
ASMIDA
Nomor
Registrasi 7617101479
PROGRAM
STUDI DOKTOR (S3)
MANAJEMEN
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
NEGERI JAKARTA
2011
A. PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Era globalisasi, mau tidak mau,
suka tidak suka, akan tetap kita hadapi. Era globalisasi yang erat kaitannya dengan
modernisasi dan selalu membutuhkan teknologi dan informasi dalam pelaksanaannya,
menuntut kita harus mampu bersaing baik dari segi perekonomian, pertahanan
nasional, maupun teknologi dengan negara-negara lain seperti Malaysia, Singapore, Jepang, Cina, Amerika
Serikat dan negara-negara maju lainnya.
Bangsa Indonesia dituntut untuk
meningkatkan perkembangan teknologi dan informasi dalam berbagai aspek tanpa
kehilangan adat istiadat daerahnya yang telah dimiliki sebelum bergabung dengan
Indonesia sampai negara ini merdeka.
Salah satu penyelesaian untuk
Bangsa Indonesia mampu sejajar dengan negara-negara maju dalam Ilmu Pengetahuan di era globalisasi
adalah peningkatan mutu sumber daya manusia sejak dini.
Upaya yang dilakukan oleh
pemerintah Provinsi Riau khususnya untuk peningkatan mutu sumber daya manusia
adalah dengan memantapkan keyakinan
bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Formal ataupun Non Formal harus
dipandang sebagai titik sentral dalam penyiapan sumberdaya manusia.
PAUD merupakan pendidikan yang
diselenggarakan sebelum memasuki pendidikan dasar sembilan tahun. Hal tersebut
bertujuan untuk menyiapkan anak-anak usia dini untuk memasuki jalur pendidikan
dasar selanjutnya dengan beban materi yang lebih berat. Penyelenggaraan PAUD selain
melalui jalur formal, non formal juga dapat dilaksanakan secara informal. Pada
jalur formal PAUD berbentuk TK ( Taman Kanak-kanak) di bawah tanggung jawab
Departemen Pendidikan Nasional sedangkan RA (Raudhatul Athfal) berada di bawah
tanggungjawab Departemen Agama.
PAUD di jalur Non Formal dibawah tanggungjawab
Departemen Pendidikan melalui Ditjen Pendidikan Non formal (PNF) dalam bentuk
Kelompok Bermain ( KB ), Taman Penitipan Anak ( TPA ) atau bentuk lain yang
sejenis. Layanan PAUD yang di berikan di jalur formal maupun non formal
kesemuanya bertujuan menyiapkan anak-anak usia dini lebih tergali potensinya
dan kesiapan serta kematangannya sehingga pada nantinya di pendidikan dasar
mereka siap menerima materi dan diharapkan lebih maju dibanding anak-anak yang
tidak menikmati pendidikan di PAUD.
Kehadiran PAUD khususnya PAUD Non
Formal disambut hangat oleh masyarakat.
Para warga masyarakat yang belum mempunyai PAUD Non Formal didaerahnya berlomba-lomba mendirikan PAUD
Non Formal dengan berbagai alasan. Suatu kepedulian yang sangat baik untuk ikut
memajukan anak bangsa, namun berdasarkan pengamatan dilapangan, banyaknya PAUD
Non Formal tidak diimbangi dengan banyaknya pendidik yang memenuhi Standar Pendidik
PAUD.
Namun pertanyaan lain yang mengusik, kalau
menunggu terpenuhinya standar pendidik, bagaimana dengan nasib anak-anak yang
tidak tertampung di PAUD Formal seperti di TK. Pertanyaan lainnya bagaimana
dengan nasib para pendidik yang sudah ikut serta mendirikan PAUD Non Formal.
Mau dikemanakan para pendidik tersebut. Sisi lain seperti yang diungkapkan oleh
Prof. Dr. H. Almasdi Syahza, SE.,MP dalam diskusi pada perkuliahan Filsafat
Ilmu, kira-kira yang penulis tangkap dari ulasan Sang Prof, “kita tidak mungkin
membiarkan anak-anak diasuh oleh pendidik yang tidak kompeten, karena dengan begitu sama saja
kita membiarkan anak-anak diasuh oleh pembantu”.
Berdasarkan
permasalahan diatas, diperlukan suatu Manajemen Pendidik PAUD sehingga anak-anak yang dititipkan oleh
orang tua benar-benar terawasi oleh pendidik yang mengerti akan perkembangan
anak usia dini.
2.
Masalah
Adapun yang menjadi
permasalahan dalam pembahasan ini adalah :
a. Pengertian
PAUD
b. Bagaimana
Profil PAUD (Formal dan Non Formal) di Pekanbaru?
c. Apa
Manajemen Pendidik PAUD?
3.
Pemecahan
Masalah
Dalam
memecahkan masalah, penulis menggunakan pendekatan deskriptif analitik, yaitu
dengan memaparkan tori-teori dari berbagai literatur secara teliti dan kritis
yang relevan dengan permasalahan tersebut.
4.
Metodelogi Penulisan
Mengingat
permasalahan ini terbatas pada tiga kajian yaitu Pengertian PAUD, profil PAUD (Formal
dan Non Formal) di Pekanbaru, serta manajemen pendidik PAUD, maka metode yang
digunakan adalah metode deskriptif. Suatu metode yang memusatkan pada pemecahan
yang aktual. Data dikumpulkan dari berbagai literatur, lalu disusun, dianalisis
dan dijelaskan kemudian disimpulkan.
I.
Pengertian
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Dasar Hukum Pelaksanaan PAUD Di Indonesia
1)
UU No.20 tentang Sistem Pendidikan
Nasional tahun 2003, Pasal 1 butir 14
menyatakan bahwa:
Pendidikan anak usia dini adalah suatu
upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam
tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Berdasarkan
pasal tersebut nampak bahwa PAUD dimulai sejak lahir dan tidak hanya memerlukan
rangsangan pendidikan tapi gizi yang
cukup untuk membantu tumbuh kembang anak, sehingga nantinya dapat menjadi anak
yang sehat jasmani dan rohaninya. Herawati, N (2011) menyebutnya dengan tiga
pilar PAUD yang meliputi: Pendidikan, Kesehatan, dan Gizi.
2) UU
No.20 tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003, Pasal
28
menyatakan
bahwa:
a)
Pendidikan anak usia dini
diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
b)
Pendidikan anak usia dini dapat
diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
c)
Pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau
bentuk lain yang sederajat.
d)
Pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak
(TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
e)
Pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang
diselenggarakan oleh lingkungan.
f)
Ketentuan mengenai pendidikan anak usia
dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
3) Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 13 Tahun 2005, PAUD termasuk dalam jenis pendidikan Non Formal.
Sedangkan pada Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), PAUD dimasukkan
kedalam program Pendidikan Luar Sekolah (PLS).
4)
Kepres No. 36 tahun 1990 yang mengandung kewajiban Negara untuk
pemenuhan hak anak.
5)
Kesepakatan gubernur seluruh Indonesia
pada tanggal 16-18 Oktober 2002 di Jakarta untuk menurunkan separuh dari
masalah gizi kurang dan kemiskinan menjelang tahun 2015
A.
Keterjangkauan PAUD di Indonesia
Bila kita bandingkan dengan Negara lain,
Indonesia termasuk Negara yang paling rendah kepeduliannya terhadap Pendidikan
Anak Usia Dini. Hal ini tergambar dalam angka partisipasi kasar (APK) antar
Negara pada Gambar1. berikut ini.
Gambar
1.
Angka
Partisipasi Pendidikan Anak Usia Dini di Beberapa Negara di Dunia (Sumber World
Dev. Indicator, 2004 dalam Herawati, N, 2011)
Dari gambar 1 diatas dapat kita lihat
betape rendahnya angka partisipasi Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia yang
masih rendah dibandingkan dengan Negara miskin di dunia.
Komitmen pemerintah pusat, akan
pentingnya pendidikan anak usia dini di Indonesia yang didukung oleh pemerintah
daerah, masyarakat, perguruan tinggi maupun pihak yang peduli akan pentingnya
PAUD, menambah angka partisipasi kasar PAUD di Indonesia meningkat dari 20%
menjadi 50,62%.
Penyesuaian teknis yang
serupa juga dibutuhkan untuk mencapai tingkat partisipasi yang ditargetkan
untuk tahun 2015. Dalam Rencana Aksi Nasional PUS, tingkat partisipasi kasar
yang ditargetkan untuk anak berusia 0+ -6+ tahun pada pelayanan pendidikan sampai tahun 2015 adalah 76%. Tetapi analisa
rencana perluasan secara rinci untuk TK, RA, KB, dan TPA, pelayanan-pelayanan
yang terlibat mengungkapkan bahwa bila pelayanan-pelayanan ini diperluas,
tingkatnya akan menjadi 47% , bukan 75% (Gambar 2). Proyeksi pemerintah 75%
mungkin telah memasukan partisipasi pada BKB dan SD juga; tetapi seperti
didiskusikan sebelumnya pelayanan ini tidak digabung dengan pelayanan lain
untuk menghitung tingkat partisipasi.
Gambar 2
Tingkat
partisipasi kasar yang diproyeksikan yang terbaru untuk anak usia 0+- 6+ tahun
dalam pelayanan pendidikan tahun 2001 dan 2015
Source: National Plan of Action:
Indonesia’s Education for All. (2003). Jakarta: Proyek Pendidikan Luar Sekolah
II.
Profil Anak Usia Dini di Indonesia
Di Indonesia pendidikan anak usia
dini bukan bagian dari sistem pendidikan formal. Menurut undang-undang sistem Pendidikan
Nasional No 20/2003 mengakui pendidikan anak usia dini sebagai langkah menuju
pendidikan dasar dan ditetapkan bahwa ini dapat di organisasi secara formal,
non formal atau in formal. Walaupun beberapa ketidak konsistenan didalam
undang-undang mengenai status pendidikan anak usia dini dalam sistem
pendidikan, jalannya telah disediakan di Indonesia dengan pondasi yang lebih
kuat untuk menjalankan Pendidikan Anak Usia Dini.
Taman
Kanak-Kanak adalah pelayanan pendidikan anak usia dini terutama
disediakan untuk anak usia 4+ - 6+
Tahun. Demikian pula Raudathul Athfal tetapi
Raudathul Athfal menekankan pada
pengajaran agama Islam. Baik TK maupun RA berkembang pesat belakangan tahun ini
(tingkat partisipasi kasar naik dari 6% tahun 1970 sampai 19% tahun 2000)
aksesnya terbatas hanya untuk orang-orang tertentu.
Kelompok Bermain
menyediakan pendidikan untuk anak usia 2+ - 6+ tahun. Tetapi didaerah perkotaan
Kelompok Bermain cenderung untuk kelas junior yaitu untuk anak usia 2+ dan 4 +
tahun, sedangkan usia 4 – 6 tahun di TK atau RA, penekanannya pada kegiatan
bermain. Bagi daerah yang tidak ada TK atau RA, Kelompok Bermain semata-mata
nama dari pelayanan pendidikan setengah hari untuk anak 2+ - 6+ tahun.
Taman Penitipan Anak
menyediakan pendidikan untuk anak usia 3 bulan
sampai 6 tahun sementara orang tua
mereka (terutama Ibu) bekerja. Taman Penitipan Anak dibangun dekat tempat kerja
orang tua. Tetapi didaerah perkotaan lama-lama menjadi kegiatan pendidikan
menyediakan kebutuhan mendidik dan merawat untuk ibu-ibu pekerja yang berpenghasilan
tinggi, sementara di pedesaan fungsi kekeluargaan anak masih dominan.
Posyandu pada dasarnya
Pos Pelayanan Terpadu yang merupakan pusat
kesehatan masyarakat dimana ibu-ibu
hamil dan menyusui datang untuk menerima perawatan kesehatan (misalnya gizi
tambahan, imunisasi dan lain-lain) untuk diri mereka dan juga anak mereka.
Sekarang mulai berubah menjadi pusat pelayanan yang lebih luas untuk ibu-ibu
dimana mereka datang 2 kali sebulan bukan saja untuk menerima perawatan
kesehatan tetapi juga untuk belajar tentang orang tua yang memberikan pelayanan
pada anak-anaknya khususnya anak usia dini. Baru-baru ini, ada usaha pelayanan
kerjasama untuk anak-anak yang menemani ibu mereka ke pusat-pusat pelayanan.
Tujuan utama dari BKB
adalah untuk menyediakan pada ibu-ibu informasi
mengenai keterampilan orang tua –
bagaimana membesarkan dan mengawasi perkembangan fisik, emosi, intelektual anak
usia dini. BKB sekarang disatukan dengan Posyandu yang menekankan kembali
fungsi menjadi orang tua nantinya yang bias melayani anaknya yang masih usia
dini. Baik Posyandu maupun BKB dilakukan oleh kader yang terlatih.
Indonesia mempunyai
pengaturan departemen yang bertanggung jawab secara paralel. Departemen
Pendidikan Nasional bertanggung jawab untuk pengawasan dan pengembangan Taman
Kanak-Kanak bekerjasama dengan Departemen Agama bertanggung jawab untuk
Raudthul Athfal. Sama halnya tanggung jawab Departemen Sosial tumpang tindih
dengan Departemen Pendidikan Nasional. Departemen kesehatan juga terlibat
dengan kelompok usia ini untuk meyakinkan perkembangan kesehatan anak dalam pelayanan anak usia dini, dan
berubah pelan-pelan secara khusus menyediakan bantuan teknis dan supervisi
Posyandu. BKKBN bertanggung jawabuntuk menyampaikan dan menyediakan Bina
Keluarga Balita, untuk anak-anak 0+ - 5+ tahun, bersama-sama dengan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan yang bertanggung jawab untuk komponen kebijakan Bina
Keluarga Balita.
Didalam struktur
Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Pendidikan
Anak Dini Usia memelihara perkembangan
kebijakan, menyediakan dan mensupervisi pelayanan anak usia dini dari jalur
pendidikan non formal. Direktorat TK dan SD dilain pihak mempunyai pendekatan
lebih formal, mengutamakan manajemen dan operasional TK/RA dari jalur
pendidikan sekolah (formal). Pada tahun 2001 Direktorat Pendidikan Anak Dini
Usia dibentuk dibawah Depdiknas untuk mempromosikan pendekatan luas kepada anak
usia dini dan mengembangkan kualitas pelayanan anak usia dini.
Dua mekanisme yang ada
berfungsi sebagai kendaraan yang pelakunya berbeda dari pemerintah dan
masyarakat sipil dapat digunakan untuk menempa kemitraan – Forum PADU dan
Konsorsium PADU. Forum terdiri dari pagawai pemerintah tingkat tinggi dari
semua sektor departemen dan badan koordinasi multi sektoral. Fungsi utama
adalah untuk mengembangkan dan mengkoordinir kebijakan anak usia dini. Pada
tahun 2001 Direktorat PADU mendukung terbentuknya Konsorsium PADU yang terdiri
dari para profesional dan tokoh masyarakat , untuk mengkoordinir pelayanan anak
usia dini jalur pendidikan luar sekolah (non formal) tidak termasuk TK/RA
lintas departemen yang berbeda.
Kebijakan
desentralisasi di Indonesia mulai beraksi tahun 2001. Sejak itu banyak tanggung
jawab administrasi untuk pendidikan telah ditransper dari Depdiknas dan
cabang-cabang regional ke kota madya dan kabupaten.
Tiga sumber utama
pendanaan untuk pendidikan adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah dan orang
tua. Dana pemerintah langsung diambil dari anggaran pendidikan dalam bentuk
Block Grants disentralisasi dari pemerintah pusat ke provinsi dan terus
ketingkat administrasi lebih bawah.
Rencana Aksi Nasional
PUS mengenai anak usia dini termasuk tujuan-tujuan berikut:
1. Meningkatkan tingkat partisipasi anak
yang berusia 0+ - 6+ tahun dalam
pelayanan perawatan dari 37% tahun 2001
sampai 85% pada tahun 2015;
2. Meningkatkan tingkat partisipasi anak
yang berusia 0+ - 6+ tahun dalam
pelayanan pendidikan dari 28% tahun 2001
sampai 75% pada tahun 2015
3. Meningkatkan kualitas pelayanan anak
usia dini
4. Meningkatkan jumlah kemitraan swasta
dalam penyediaan pendidikan dan
perawatan anak usia dini.
a.
Profil Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Formal di Pekanbaru.
Tenaga kependidikan bertugas
melaksanakan administrasi pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan
tekhnis untuk menunjang proses pendidikan pada lembaga PAUD. Tenaga kependidikan pada PAUD jalur
pendidikan formal terdiri atas pengawas,
kepala sekolah TK/RA, tenaga administrasi, dan petugas kebersihan.
Pendidik PAUD pada jalur pendidikan
formal terdiri atas guru dan guru
pendamping .
b.
Profil Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Non Formal di Pekanbaru.
Sebagai ilustrasi disajikan perkembangan
jumlah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Non Formal di kota Pekanbaru seperti
Tabel 1. berikut ini
Tabel 1.
Rekapitulasi Data PAUD ( KB, TPA, SPS )
|
|||||||||||||||
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Tahun 2011
|
|||||||||||||||
No
|
KECAMATAN
|
DATA MENURUT
|
|||||||||||||
LEMBAGA
|
JUMLAH
|
JENIS
|
JUMLAH
|
||||||||||||
KB
|
TPA
|
SPS
|
KB
|
TPA
|
SPS
|
||||||||||
1
|
Senapelan
|
8
|
1
|
4
|
13
|
8
|
2
|
4
|
14
|
||||||
2
|
Rumbai
|
5
|
-
|
4
|
9
|
5
|
-
|
4
|
9
|
||||||
3
|
Sukajadi
|
9
|
1
|
2
|
12
|
9
|
3
|
2
|
14
|
||||||
4
|
Pekanbaru
kota
|
3
|
1
|
1
|
5
|
3
|
3
|
1
|
7
|
||||||
5
|
Limapuluh
|
14
|
-
|
-
|
14
|
14
|
-
|
-
|
14
|
||||||
6
|
Sail
|
5
|
-
|
5
|
10
|
5
|
1
|
5
|
11
|
||||||
7
|
Bukit
raya
|
16
|
1
|
1
|
18
|
16
|
6
|
1
|
23
|
||||||
8
|
Tampan
|
37
|
4
|
1
|
42
|
37
|
11
|
1
|
49
|
||||||
9
|
Payung
sekaki
|
17
|
3
|
1
|
21
|
17
|
3
|
1
|
21
|
||||||
10
|
Marpoyan
damai
|
17
|
1
|
5
|
23
|
17
|
5
|
5
|
27
|
||||||
11
|
Tenayan
raya
|
16
|
1
|
7
|
24
|
16
|
1
|
7
|
24
|
||||||
12
|
Rumbai
pesisir
|
10
|
1
|
2
|
13
|
10
|
1
|
2
|
13
|
||||||
TOTAL
|
157
|
14
|
33
|
204
|
157
|
36
|
33
|
226
|
|||||||
Sumber: Pendidikan Luar Sekolah Dinas
Pendidikan Kota Pekanbaru tahun 2011
Tingginya minat
masyarakat mendirikan lembaga PAUD Non Formal, tidak seiring dengan
kompetensi pendidik yang tertuang
didalam Standar Nasional Pendidikan.
Menurut Standar
Nasional Pendidikan (PP no.19 tahun 2005), lembaga pendidikan harus memenuhi 8
standar yang dipersyaratkan yaitu Isi,
Proses, Kompetensi Lulusan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan
Prasarana, Pengelolaan, Pembiayaan dan Penilaian.
Sejak tahun 2009
melalui Permendiknas No 58 tentang standar PAUD, diisyaratkan bahwa guru PAUD selain kualifikasi pendidikannya harus S1 juga harus
memenuhi empat kompetensi yaitu: kompetensi kepribadian, kompetensi
Profesional, kompetensi social dan kompetensi pedagogik.
Pendidik anak usia dini
adalah professional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses
pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran serta melakukan pembimbingan ,
pengasuhan dan perlindungan anak didik.
Pendidik PAUD pada
jalur pendidikan non formal terdiri atas guru, guru pendamping dan pengasuh.
Tenaga kependidikan
bertugas melaksanakan administrasi pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan
pelayanan tekhnis untuk menunjang proses pendidikan pada lembaga PAUD. Tenaga kependidikan pada PAUD jalur
pendidikan non formal terdiri atas
penilik, pengelola KB/ TPA/SPS, administrasi dan petugas kebersihan.
Secara umum, PAUD Non
Formal di Pekanbaru banyak yang belum memenuhi standar tersebut, begitu pula
dengan pendidik PAUD yang pada umumnya tamatan SMA dan yang sederajat. Hal
tersebut bisa kita maklumi, karena berdirinya lembaga lebih bersifat social,
dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat yang pada umumnya
mempunyai ekonomi lemah.
Izin lembaga sangatlah
mutlak harus dipunyai oleh setiap lembaga PAUD. Hal ini untuk memudahkan
lembaga tersebut, mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat. Sebab banyak hal
yang harus dilengkapi untuk menunjang
agar tetap eksisnya PAUD, dimana
semuanya membutuhkan dana yang tidak sedikit dan tidak memungkinkan dikumpul dari warga
masyarakat dimana kehidupannya tergolong kurang mampu atau ekonomi lemah.
III.
Manajemen
Pendidik PAUD
Menurut Direktorat Pendidikan Anak
Usia Dini Manajemen Pendidik terdiri dari:
1.
Rekruitmen /Perekrutan Tenaga Pendidik
Perekrutan tenaga pendidik merupakan usaha-usaha yang
dilakukan oleh lembaga atau yayasan untuk memperoleh tenaga pendidik yang
dibutuhkan.
Langkah-langkah penting dalam proses perekrutan sebagai kelanjutan perencanaan tenaga pendidik, yaitu:
Langkah-langkah penting dalam proses perekrutan sebagai kelanjutan perencanaan tenaga pendidik, yaitu:
a. Menyebarluaskan pengumuman tentang
kebutuhan tenaga pendidik dalam berbagai jenis dan kualifikasinya sebagaimana
proses perencanaan yang telah ditetapkan, dapat melalui media publikasi atau
rekomendasi terbatas, atau kerjasama dengan instansi lain.
b. Menentukan persyaratan bagi pelamar
sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan baik administrasi maupun
akademis.
c. Menyelenggarakan pengujian
berdasarkan standar seleksi dan dengan menggunakan teknik-teknik seleksi atau
cara-cara tertentu yang dibutuhkan.
Standar-standar seleksi misalnya:
umur,keterampilan, komunikasi, kesehatan fisik, motivasi,pendidikan, minat, pengalaman, sikap dan nilai-nilai
, tujuan-tujuan, kesehatan mental, penampilan, kepantasan bekerja di dunia pendidikan, pengetahuan umum, faktor lain yang ditetapkan penguasa.
Standar-standar seleksi misalnya:
umur,keterampilan, komunikasi, kesehatan fisik, motivasi,pendidikan, minat, pengalaman, sikap dan nilai-nilai
, tujuan-tujuan, kesehatan mental, penampilan, kepantasan bekerja di dunia pendidikan, pengetahuan umum, faktor lain yang ditetapkan penguasa.
2.
Pembinaan/Pengembangan
Tenaga Pendidik
Pembinaan
atau pengembangan tenaga pendidik merupakan usaha mendayagunakan, memajukan dan
meningkatkan produktivitas kerja setiap tenaga pendidik yang ada. Tujuan dari
kegiatan pembinaan ini adalah tumbuhnya kemampuan setiap tenaga pendidik yang
meliputi pertumbuhan keilmuannya, wawasan berpikirnya, sikap terhadap
pekerjaannya dan ketrampilan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari sehingga
produktivitas kerja dapat ditingkatkan suatu program pembinaan tenaga pendidik
biasanya diselenggarakan atas asumsi adanya berbagai kekurangan dilihat dari
tuntutan organisasi, atau karena adanya kehendak dan kebutuhan untk tumbuh dan
berkembang dikalangan tenaga kependidikan itu sendiri.
Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam penyelenggarakan pembinaan tenaga pendidik ini, yaitu:
a. Pendidik tenaga pendidik patut dilakukan untuk semua jenis tenaga pendidik.
b. Pembinaan tenaga pendidik berorientasi pada perubahan tingkah laku dalam rangka peningkatan kemampuan professional dan atau teknis untuk pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai denagn posisinya masing-masing.
c. Pembinaan tenaga pendidik dilaksanakan untuk mendorong meningkatkan kontribusi setiap individu terhadap organisasi pendidikan atau sistem sekolah, dan menyediakan bentuk-bentuk penghargaan, kesejahteraan dan intensif sebagai imbalannya guna menjamin terpenuhinya secara optimal kebutuhan social ekonomis maupun kebutuhan social-psikologis.
d. Pembinaan tenaga pendidik dirintis dan diarahkan untuk mendidik dan melatih seseorang sebelum maupun sesudah menduduki jabatan/posisi, baik karena kebutuhan-kebutuhan yang berorientasi terhadap lowongan jabatan/posisi dimasa yang akan datang, (misalnya magang).
e. Pembinaan tenaga pendidik sebenarnya dirancang untuk memenuhi tuntutan pertumbuhan dalam jabatan, pengembangan profesi, pemecahan masalah, kegiatan-kegiatan remedial, pemeliharaan motivasi kerja dan ketahanan organisasi pendidikan.
Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam penyelenggarakan pembinaan tenaga pendidik ini, yaitu:
a. Pendidik tenaga pendidik patut dilakukan untuk semua jenis tenaga pendidik.
b. Pembinaan tenaga pendidik berorientasi pada perubahan tingkah laku dalam rangka peningkatan kemampuan professional dan atau teknis untuk pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai denagn posisinya masing-masing.
c. Pembinaan tenaga pendidik dilaksanakan untuk mendorong meningkatkan kontribusi setiap individu terhadap organisasi pendidikan atau sistem sekolah, dan menyediakan bentuk-bentuk penghargaan, kesejahteraan dan intensif sebagai imbalannya guna menjamin terpenuhinya secara optimal kebutuhan social ekonomis maupun kebutuhan social-psikologis.
d. Pembinaan tenaga pendidik dirintis dan diarahkan untuk mendidik dan melatih seseorang sebelum maupun sesudah menduduki jabatan/posisi, baik karena kebutuhan-kebutuhan yang berorientasi terhadap lowongan jabatan/posisi dimasa yang akan datang, (misalnya magang).
e. Pembinaan tenaga pendidik sebenarnya dirancang untuk memenuhi tuntutan pertumbuhan dalam jabatan, pengembangan profesi, pemecahan masalah, kegiatan-kegiatan remedial, pemeliharaan motivasi kerja dan ketahanan organisasi pendidikan.
Cara
yang lebih popular dalam membina dan mengembangkan tenaga pendidik dilakukan
melalui penataran (inservice training) baik dalam rangka penyegaran (refreshing)
maupun dalam rangka peningkatan kemampuan mereka (up-grading) atau bersama-sama
(collaborative effort), misalnya mengikuti kegiatan atau kesempatan,
one-service training, on the job training, seminar,workshop, diskusi panel,
rapat-rapat, symposium, konferensi, dan sebagainya.
3.Mutasi/ Pemberhentian Tenaga Pendidik
3.Mutasi/ Pemberhentian Tenaga Pendidik
Pemberhentian
tenaga pendidik merupakan proses yang membuat seseorang tenaga pendidik tidak
dapat lagi melaksanakan tugas pekerjaan atau fungsi jabatannya baik untuk
sementara waktu maupun untuk selama-lamanya. Banyak alasan yang menyebabkan
seorang tenaga pendidik berhenti dari pekerjaannya (PHK), yaitu:
a.
Penilaian kinerja ybs menurun meskipun sudah
diberikan peringatan oleh atasan/ manager.
b.
Karena permintaan sendiri untuk berhenti
(mungkin sudah mendapatkan pekerjaan lain yang lebih menjanjikan dsbnya)
c.
Karena mencapai batas usia pensiun menurut
ketentuan yang berlaku
d.
karena adanya penyederhanaan organisasi
yang menyebabkan adanya penyederhanaan tugas disatu pihak lain diperoleh kelebihan
tenaga kerja
e.
Karena yang bersangkutan melakukan
penyelewengan atau tindakan pidana, misalnya melanggar peraturan yang berlaku
seperti melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan disiplin, korupsi dan
sebagainya.
f.
Karena yang bersangkutan tidak cukup
cakap jasmani maupun rohani, seperti cacat karena suatu hal yang menyebabkan
tidak mampu lagi bekerja, mengidap penyakit yang membahayakan diri dan
lingkungan, berubah ingatan dan sebagainya.
g.
Karena meninggalkan tugas dalam jangka
waktu tertentu sebagai pelanggaran atas ketentuan yang berlaku.
h.
Karena meninggal dunia atau karena
hilang sebagaimana dinyatakan oleh pejabat yang berwenang.
i.
Karena ijin mengembangkan diri.
Administrasi yang diperlukan untuk pengelolaan tenaga pendidik, yaitu:
Administrasi yang diperlukan untuk pengelolaan tenaga pendidik, yaitu:
Administrasi Kepegawaian:
1.
Curriculum
§ Vitae
§ Ijazah
§ KK
§ Riwayat
Kesehatan
Administrasi
kelembagaan:
1.Daftar hadir staff
2. Data staff
3. SK Mengajar
4. Form tugas keluar
5. Form permohonan ijin
6. Daftar penerimaan gaji
7. Form evaluasi staff secara berkala
2. Data staff
3. SK Mengajar
4. Form tugas keluar
5. Form permohonan ijin
6. Daftar penerimaan gaji
7. Form evaluasi staff secara berkala
C.KESIMPULAN
Pada umumnya PAUD Non Formal berdiri
atas partisipasi masyarakat, yang menginginkan di daerah mereka bermukim,
berdiri suatu tempat bagi anak-anak untuk bermain sambil belajar, dan tentunya
terawasi oleh pendidik selama anak berada di lembaga PAUD kelompok bermain
(KB), taman penitipan anak (TPA), maupun satuan paud sejenis (SPS).
Diperlukan kepedulian pimpinan /
pengelola untuk meningkatkan kualifikasi pendidik PAUD Non Formal dari pengasuh menjadi pendamping, melalui
pelatihan-pelatihan dan kursus-kursus PAUD sehingga anak-anak yang di didik di PAUD
akan lebih percaya diri dan mempunyai kepribadian yang kuat.
DAFTAR
PUSTAKA
Herawati,
N (2011). Capaian dan rancangan Grand design program Paud Provinsi
Riau Tahun 2011-2014
Laporan Review
Kebijakan : Pendidikan dan Perawatan Anak Usia Dini di
Indonesia. Diakses 29 Mei 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar