Kamis, 07 Juni 2012

Dra. ASMIDA, M. Pd. Tugas Mandiri (lanjutan) Manajemen Pendidik PAUD Formal dan Non Formal


MANAJEMEN PENDIDIK PAUD FORMAL DAN NON FORMAL


Tugas Mandiri (Lanjutan)

Mata kuliah:  Filsafat Ilmu II
Dosen: Prof. Dr. H. Almasdi Syahza, SE.,MP


Oleh:
ASMIDA
Nomor Registrasi 7617101479


PROGRAM STUDI DOKTOR (S3)
MANAJEMEN PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
2011


A.    PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Era globalisasi, mau tidak mau, suka tidak suka, akan tetap kita hadapi.  Era globalisasi yang erat kaitannya dengan modernisasi dan selalu membutuhkan teknologi dan informasi dalam pelaksanaannya, menuntut kita harus mampu bersaing baik dari segi perekonomian, pertahanan nasional, maupun teknologi dengan negara-negara lain  seperti Malaysia, Singapore, Jepang, Cina, Amerika Serikat dan negara-negara maju lainnya.
Bangsa Indonesia dituntut untuk meningkatkan perkembangan teknologi dan informasi dalam berbagai aspek tanpa kehilangan adat istiadat daerahnya yang telah dimiliki sebelum bergabung dengan Indonesia sampai negara ini merdeka.
Salah satu penyelesaian untuk Bangsa Indonesia mampu sejajar dengan negara-negara maju  dalam Ilmu Pengetahuan di era globalisasi adalah peningkatan mutu sumber daya manusia sejak dini.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Riau khususnya untuk peningkatan mutu sumber daya manusia adalah  dengan memantapkan keyakinan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Formal ataupun Non Formal harus dipandang sebagai titik sentral dalam penyiapan sumberdaya manusia.
PAUD merupakan pendidikan yang diselenggarakan sebelum memasuki pendidikan dasar sembilan tahun. Hal tersebut bertujuan untuk menyiapkan anak-anak usia dini untuk memasuki jalur pendidikan dasar selanjutnya dengan beban materi yang lebih berat. Penyelenggaraan PAUD selain melalui jalur formal, non formal juga dapat dilaksanakan secara informal. Pada jalur formal PAUD berbentuk TK ( Taman Kanak-kanak) di bawah tanggung jawab Departemen Pendidikan Nasional sedangkan RA (Raudhatul Athfal) berada di bawah tanggungjawab Departemen Agama.
 PAUD di jalur Non Formal dibawah tanggungjawab Departemen Pendidikan melalui Ditjen Pendidikan Non formal (PNF) dalam bentuk Kelompok Bermain ( KB ), Taman Penitipan Anak ( TPA ) atau bentuk lain yang sejenis. Layanan PAUD yang di berikan di jalur formal maupun non formal kesemuanya bertujuan menyiapkan anak-anak usia dini lebih tergali potensinya dan kesiapan serta kematangannya sehingga pada nantinya di pendidikan dasar mereka siap menerima materi dan diharapkan lebih maju dibanding anak-anak yang tidak menikmati pendidikan di PAUD.
Kehadiran PAUD khususnya PAUD Non Formal  disambut hangat oleh masyarakat. Para warga masyarakat yang belum mempunyai PAUD Non Formal  didaerahnya berlomba-lomba mendirikan PAUD Non Formal dengan berbagai alasan. Suatu kepedulian yang sangat baik untuk ikut memajukan anak bangsa, namun berdasarkan pengamatan dilapangan, banyaknya PAUD Non Formal tidak diimbangi dengan banyaknya pendidik yang memenuhi Standar Pendidik PAUD.
 Namun pertanyaan lain yang mengusik, kalau menunggu terpenuhinya standar pendidik, bagaimana dengan nasib anak-anak yang tidak tertampung di PAUD Formal seperti di TK. Pertanyaan lainnya bagaimana dengan nasib para pendidik yang sudah ikut serta mendirikan PAUD Non Formal. Mau dikemanakan para pendidik tersebut. Sisi lain seperti yang diungkapkan oleh Prof. Dr. H. Almasdi Syahza, SE.,MP dalam diskusi pada perkuliahan Filsafat Ilmu, kira-kira yang penulis tangkap dari ulasan Sang Prof, “kita tidak mungkin membiarkan anak-anak diasuh oleh pendidik yang  tidak kompeten, karena dengan begitu sama saja kita membiarkan anak-anak  diasuh  oleh pembantu”.
Berdasarkan permasalahan diatas, diperlukan suatu Manajemen Pendidik  PAUD sehingga anak-anak yang dititipkan oleh orang tua benar-benar terawasi oleh pendidik yang mengerti akan perkembangan anak usia dini.




2.       Masalah
Adapun yang menjadi permasalahan dalam pembahasan ini adalah :
a.       Pengertian PAUD
b.      Bagaimana Profil PAUD (Formal dan Non Formal) di Pekanbaru?
c.       Apa Manajemen Pendidik PAUD?

3.       Pemecahan Masalah
Dalam memecahkan masalah, penulis menggunakan pendekatan deskriptif analitik, yaitu dengan memaparkan tori-teori dari berbagai literatur secara teliti dan kritis yang relevan dengan permasalahan tersebut.

4.      Metodelogi Penulisan
Mengingat permasalahan ini terbatas pada tiga kajian yaitu Pengertian PAUD, profil PAUD (Formal dan Non Formal) di Pekanbaru, serta manajemen pendidik PAUD, maka metode yang digunakan adalah metode deskriptif. Suatu metode yang memusatkan pada pemecahan yang aktual. Data dikumpulkan dari berbagai literatur, lalu disusun, dianalisis dan dijelaskan kemudian disimpulkan.

I.                   Pengertian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Dasar Hukum Pelaksanaan PAUD Di Indonesia
1)      UU No.20 tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003,  Pasal 1 butir 14 menyatakan bahwa:
Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pasal tersebut nampak bahwa PAUD dimulai sejak lahir dan tidak hanya memerlukan rangsangan pendidikan tapi  gizi yang cukup untuk membantu tumbuh kembang anak, sehingga nantinya dapat menjadi anak yang sehat jasmani dan rohaninya. Herawati, N (2011) menyebutnya dengan tiga pilar PAUD yang meliputi: Pendidikan, Kesehatan, dan Gizi.
2)      UU No.20 tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003,  Pasal 28
menyatakan bahwa:
a)      Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
b)      Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
c)      Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
d)     Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
e)      Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
f)       Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
3)      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2005, PAUD termasuk dalam jenis pendidikan Non Formal. Sedangkan pada Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), PAUD dimasukkan kedalam program Pendidikan Luar Sekolah (PLS).

4)      Kepres No. 36 tahun 1990  yang mengandung kewajiban Negara untuk pemenuhan hak anak.
5)      Kesepakatan gubernur seluruh Indonesia pada tanggal 16-18 Oktober 2002 di Jakarta untuk menurunkan separuh dari masalah gizi kurang dan kemiskinan menjelang tahun 2015

A.     Keterjangkauan PAUD di Indonesia
Bila kita bandingkan dengan Negara lain, Indonesia termasuk Negara yang paling rendah kepeduliannya terhadap Pendidikan Anak Usia Dini. Hal ini tergambar dalam angka partisipasi kasar (APK) antar Negara pada Gambar1. berikut ini.
Gambar 1.
Angka Partisipasi Pendidikan Anak Usia Dini di Beberapa Negara di Dunia (Sumber World Dev. Indicator, 2004 dalam Herawati, N, 2011)

Dari gambar 1 diatas dapat kita lihat betape rendahnya angka partisipasi Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia yang masih rendah dibandingkan dengan Negara miskin di dunia.
Komitmen pemerintah pusat, akan pentingnya pendidikan anak usia dini di Indonesia yang didukung oleh pemerintah daerah, masyarakat, perguruan tinggi maupun pihak yang peduli akan pentingnya PAUD, menambah angka partisipasi kasar PAUD di Indonesia meningkat dari 20% menjadi 50,62%.
Penyesuaian teknis yang serupa juga dibutuhkan untuk mencapai tingkat partisipasi yang ditargetkan untuk tahun 2015. Dalam Rencana Aksi Nasional PUS, tingkat partisipasi kasar yang ditargetkan untuk anak berusia 0+ -6+ tahun pada pelayanan pendidikan  sampai tahun 2015 adalah 76%. Tetapi analisa rencana perluasan secara rinci untuk TK, RA, KB, dan TPA, pelayanan-pelayanan yang terlibat mengungkapkan bahwa bila pelayanan-pelayanan ini diperluas, tingkatnya akan menjadi 47% , bukan 75% (Gambar 2). Proyeksi pemerintah 75% mungkin telah memasukan partisipasi pada BKB dan SD juga; tetapi seperti didiskusikan sebelumnya pelayanan ini tidak digabung dengan pelayanan lain untuk menghitung tingkat partisipasi.
Gambar 2
Tingkat partisipasi kasar yang diproyeksikan yang terbaru untuk anak usia 0+- 6+ tahun dalam pelayanan pendidikan tahun 2001 dan 2015
Source: National Plan of Action: Indonesia’s Education for All. (2003). Jakarta: Proyek Pendidikan Luar Sekolah

II.                Profil Anak Usia Dini di Indonesia
Di Indonesia pendidikan anak usia dini bukan bagian dari sistem pendidikan formal. Menurut undang-undang sistem Pendidikan Nasional No 20/2003 mengakui pendidikan anak usia dini sebagai langkah menuju pendidikan dasar dan ditetapkan bahwa ini dapat di organisasi secara formal, non formal atau in formal. Walaupun beberapa ketidak konsistenan didalam undang-undang mengenai status pendidikan anak usia dini dalam sistem pendidikan, jalannya telah disediakan di Indonesia dengan pondasi yang lebih kuat untuk menjalankan Pendidikan Anak Usia Dini.
Taman Kanak-Kanak adalah pelayanan pendidikan anak usia dini terutama
disediakan untuk anak usia 4+ - 6+ Tahun. Demikian pula Raudathul Athfal tetapi
Raudathul Athfal menekankan pada pengajaran agama Islam. Baik TK maupun RA berkembang pesat belakangan tahun ini (tingkat partisipasi kasar naik dari 6% tahun 1970 sampai 19% tahun 2000) aksesnya terbatas hanya untuk orang-orang tertentu.

Kelompok Bermain menyediakan pendidikan untuk anak usia 2+ - 6+ tahun. Tetapi didaerah perkotaan Kelompok Bermain cenderung untuk kelas junior yaitu untuk anak usia 2+ dan 4 + tahun, sedangkan usia 4 – 6 tahun di TK atau RA, penekanannya pada kegiatan bermain. Bagi daerah yang tidak ada TK atau RA, Kelompok Bermain semata-mata nama dari pelayanan pendidikan setengah hari untuk anak 2+ - 6+ tahun.

Taman Penitipan Anak menyediakan pendidikan untuk anak usia 3 bulan
sampai 6 tahun sementara orang tua mereka (terutama Ibu) bekerja. Taman Penitipan Anak dibangun dekat tempat kerja orang tua. Tetapi didaerah perkotaan lama-lama menjadi kegiatan pendidikan menyediakan kebutuhan mendidik dan merawat untuk ibu-ibu pekerja yang berpenghasilan tinggi, sementara di pedesaan fungsi kekeluargaan anak masih dominan.
Posyandu pada dasarnya Pos Pelayanan Terpadu yang merupakan pusat
kesehatan masyarakat dimana ibu-ibu hamil dan menyusui datang untuk menerima perawatan kesehatan (misalnya gizi tambahan, imunisasi dan lain-lain) untuk diri mereka dan juga anak mereka. Sekarang mulai berubah menjadi pusat pelayanan yang lebih luas untuk ibu-ibu dimana mereka datang 2 kali sebulan bukan saja untuk menerima perawatan kesehatan tetapi juga untuk belajar tentang orang tua yang memberikan pelayanan pada anak-anaknya khususnya anak usia dini. Baru-baru ini, ada usaha pelayanan kerjasama untuk anak-anak yang menemani ibu mereka ke pusat-pusat pelayanan.

Tujuan utama dari BKB adalah untuk menyediakan pada ibu-ibu informasi
mengenai keterampilan orang tua – bagaimana membesarkan dan mengawasi perkembangan fisik, emosi, intelektual anak usia dini. BKB sekarang disatukan dengan Posyandu yang menekankan kembali fungsi menjadi orang tua nantinya yang bias melayani anaknya yang masih usia dini. Baik Posyandu maupun BKB dilakukan oleh kader yang terlatih.
Indonesia mempunyai pengaturan departemen yang bertanggung jawab secara paralel. Departemen Pendidikan Nasional bertanggung jawab untuk pengawasan dan pengembangan Taman Kanak-Kanak bekerjasama dengan Departemen Agama bertanggung jawab untuk Raudthul Athfal. Sama halnya tanggung jawab Departemen Sosial tumpang tindih dengan Departemen Pendidikan Nasional. Departemen kesehatan juga terlibat dengan kelompok usia ini untuk meyakinkan perkembangan kesehatan  anak dalam pelayanan anak usia dini, dan berubah pelan-pelan secara khusus menyediakan bantuan teknis dan supervisi Posyandu. BKKBN bertanggung jawabuntuk menyampaikan dan menyediakan Bina Keluarga Balita, untuk anak-anak 0+ - 5+ tahun, bersama-sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan yang bertanggung jawab untuk komponen kebijakan Bina Keluarga Balita.

Didalam struktur Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Pendidikan
Anak Dini Usia memelihara perkembangan kebijakan, menyediakan dan mensupervisi pelayanan anak usia dini dari jalur pendidikan non formal. Direktorat TK dan SD dilain pihak mempunyai pendekatan lebih formal, mengutamakan manajemen dan operasional TK/RA dari jalur pendidikan sekolah (formal). Pada tahun 2001 Direktorat Pendidikan Anak Dini Usia dibentuk dibawah Depdiknas untuk mempromosikan pendekatan luas kepada anak usia dini dan mengembangkan kualitas pelayanan anak usia dini.
Dua mekanisme yang ada berfungsi sebagai kendaraan yang pelakunya berbeda dari pemerintah dan masyarakat sipil dapat digunakan untuk menempa kemitraan – Forum PADU dan Konsorsium PADU. Forum terdiri dari pagawai pemerintah tingkat tinggi dari semua sektor departemen dan badan koordinasi multi sektoral. Fungsi utama adalah untuk mengembangkan dan mengkoordinir kebijakan anak usia dini. Pada tahun 2001 Direktorat PADU mendukung terbentuknya Konsorsium PADU yang terdiri dari para profesional dan tokoh masyarakat , untuk mengkoordinir pelayanan anak usia dini jalur pendidikan luar sekolah (non formal) tidak termasuk TK/RA lintas departemen yang berbeda.
Kebijakan desentralisasi di Indonesia mulai beraksi tahun 2001. Sejak itu banyak tanggung jawab administrasi untuk pendidikan telah ditransper dari Depdiknas dan cabang-cabang regional ke kota madya dan kabupaten.
Tiga sumber utama pendanaan untuk pendidikan adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah dan orang tua. Dana pemerintah langsung diambil dari anggaran pendidikan dalam bentuk Block Grants disentralisasi dari pemerintah pusat ke provinsi dan terus ketingkat administrasi lebih bawah.

Rencana Aksi Nasional PUS mengenai anak usia dini termasuk tujuan-tujuan berikut:
1. Meningkatkan tingkat partisipasi anak yang berusia 0+ - 6+ tahun dalam
pelayanan perawatan dari 37% tahun 2001 sampai 85% pada tahun 2015;
2. Meningkatkan tingkat partisipasi anak yang berusia 0+ - 6+ tahun dalam
pelayanan pendidikan dari 28% tahun 2001 sampai 75% pada tahun 2015
3. Meningkatkan kualitas pelayanan anak usia dini
4. Meningkatkan jumlah kemitraan swasta dalam penyediaan pendidikan dan
perawatan anak usia dini.

a.       Profil Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Formal di Pekanbaru.
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan tekhnis untuk menunjang proses pendidikan pada lembaga PAUD.  Tenaga kependidikan pada PAUD jalur pendidikan formal  terdiri atas pengawas, kepala sekolah TK/RA, tenaga administrasi, dan petugas kebersihan.
Pendidik PAUD pada jalur pendidikan formal  terdiri atas guru dan guru pendamping .
b.      Profil Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Non Formal di Pekanbaru.
Sebagai ilustrasi disajikan perkembangan jumlah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Non Formal di kota Pekanbaru seperti Tabel 1. berikut ini
                                                                  
                                                                                   Tabel 1.
                                                        Rekapitulasi Data PAUD ( KB, TPA, SPS )

                                                   Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Tahun 2011











No
KECAMATAN
DATA MENURUT

LEMBAGA
JUMLAH
JENIS
JUMLAH

KB
TPA
SPS
KB
TPA
SPS

1
Senapelan
8
1
4
13
8
2
4
14

2
Rumbai
5
-
4
9
5
-
4
9

3
Sukajadi
9
1
2
12
9
3
2
14

4
Pekanbaru kota
3
1
1
5
3
3
1
7

5
Limapuluh
14
-
-
14
14
-
-
14

6
Sail
5
-
5
10
5
1
5
11

7
Bukit raya
16
1
1
18
16
6
1
23

8
Tampan
37
4
1
42
37
11
1
49

9
Payung sekaki
17
3
1
21
17
3
1
21

10
Marpoyan damai
17
1
5
23
17
5
5
27

11
Tenayan raya
16
1
7
24
16
1
7
24

12
Rumbai pesisir
10
1
2
13
10
1
2
13

TOTAL
157
14
33
204
157
36
33
226

















     Sumber: Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tahun 2011

Tingginya minat masyarakat mendirikan lembaga PAUD Non Formal, tidak seiring dengan kompetensi  pendidik yang tertuang didalam Standar Nasional Pendidikan. 
Menurut Standar Nasional Pendidikan (PP no.19 tahun 2005), lembaga pendidikan harus memenuhi 8 standar  yang dipersyaratkan yaitu Isi, Proses, Kompetensi Lulusan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan, Pembiayaan dan Penilaian.
Sejak tahun 2009 melalui Permendiknas No 58 tentang standar PAUD, diisyaratkan bahwa guru PAUD selain  kualifikasi pendidikannya harus S1 juga harus memenuhi empat kompetensi yaitu: kompetensi kepribadian, kompetensi Profesional, kompetensi social dan kompetensi pedagogik.
Pendidik anak usia dini adalah professional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran serta melakukan pembimbingan , pengasuhan dan perlindungan anak didik.
Pendidik PAUD pada jalur pendidikan non formal terdiri atas guru, guru pendamping dan pengasuh.
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan tekhnis untuk menunjang proses pendidikan pada lembaga PAUD.  Tenaga kependidikan pada PAUD jalur pendidikan non formal  terdiri atas penilik, pengelola KB/ TPA/SPS, administrasi dan petugas kebersihan.
Secara umum, PAUD Non Formal di Pekanbaru banyak yang belum memenuhi standar tersebut, begitu pula dengan pendidik PAUD yang pada umumnya tamatan SMA dan yang sederajat. Hal tersebut bisa kita maklumi, karena berdirinya lembaga lebih bersifat social, dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat yang pada umumnya mempunyai ekonomi lemah.
Izin lembaga sangatlah mutlak harus dipunyai oleh setiap lembaga PAUD. Hal ini untuk memudahkan lembaga tersebut, mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat. Sebab banyak hal yang harus dilengkapi  untuk menunjang agar  tetap eksisnya PAUD, dimana semuanya membutuhkan dana yang tidak sedikit dan  tidak memungkinkan dikumpul dari warga masyarakat dimana kehidupannya tergolong kurang mampu atau ekonomi lemah.

III.             Manajemen Pendidik PAUD
Menurut Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Manajemen Pendidik terdiri dari:
1.      Rekruitmen /Perekrutan Tenaga Pendidik
Perekrutan tenaga pendidik merupakan usaha-usaha yang dilakukan oleh lembaga atau yayasan untuk memperoleh tenaga pendidik yang dibutuhkan.
Langkah-langkah penting dalam proses perekrutan sebagai kelanjutan perencanaan tenaga pendidik, yaitu:
a.       Menyebarluaskan pengumuman tentang kebutuhan tenaga pendidik dalam berbagai jenis dan kualifikasinya sebagaimana proses perencanaan yang telah ditetapkan, dapat melalui media publikasi atau rekomendasi terbatas, atau kerjasama dengan instansi lain.
b.      Menentukan persyaratan bagi pelamar sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan baik administrasi maupun akademis.
c.       Menyelenggarakan pengujian berdasarkan standar seleksi dan dengan menggunakan teknik-teknik seleksi atau cara-cara tertentu yang dibutuhkan.
Standar-standar seleksi misalnya:
umur,keterampilan, komunikasi, kesehatan fisik, motivasi,pendidikan, minat, pengalaman, sikap dan nilai-nilai
, tujuan-tujuan, kesehatan mental, penampilan, kepantasan bekerja di dunia pendidikan, pengetahuan umum, faktor lain yang ditetapkan penguasa.

2.      Pembinaan/Pengembangan Tenaga Pendidik
Pembinaan atau pengembangan tenaga pendidik merupakan usaha mendayagunakan, memajukan dan meningkatkan produktivitas kerja setiap tenaga pendidik yang ada. Tujuan dari kegiatan pembinaan ini adalah tumbuhnya kemampuan setiap tenaga pendidik yang meliputi pertumbuhan keilmuannya, wawasan berpikirnya, sikap terhadap pekerjaannya dan ketrampilan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari sehingga produktivitas kerja dapat ditingkatkan suatu program pembinaan tenaga pendidik biasanya diselenggarakan atas asumsi adanya berbagai kekurangan dilihat dari tuntutan organisasi, atau karena adanya kehendak dan kebutuhan untk tumbuh dan berkembang dikalangan tenaga kependidikan itu sendiri.
Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam penyelenggarakan pembinaan tenaga pendidik ini, yaitu:
a. Pendidik tenaga pendidik patut dilakukan untuk semua jenis tenaga pendidik.
b. Pembinaan tenaga pendidik berorientasi pada perubahan tingkah laku dalam rangka peningkatan kemampuan professional dan atau teknis untuk pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai denagn posisinya masing-masing.
c. Pembinaan tenaga pendidik dilaksanakan untuk mendorong meningkatkan kontribusi setiap individu terhadap organisasi pendidikan atau sistem sekolah, dan menyediakan bentuk-bentuk penghargaan, kesejahteraan dan intensif sebagai imbalannya guna menjamin terpenuhinya secara optimal kebutuhan social ekonomis maupun kebutuhan social-psikologis.
d. Pembinaan tenaga pendidik dirintis dan diarahkan untuk mendidik dan melatih seseorang sebelum maupun sesudah menduduki jabatan/posisi, baik karena kebutuhan-kebutuhan yang berorientasi terhadap lowongan jabatan/posisi dimasa yang akan datang, (misalnya magang).
e. Pembinaan tenaga pendidik sebenarnya dirancang untuk memenuhi tuntutan pertumbuhan dalam jabatan, pengembangan profesi, pemecahan masalah, kegiatan-kegiatan remedial, pemeliharaan motivasi kerja dan ketahanan organisasi pendidikan.
Cara yang lebih popular dalam membina dan mengembangkan tenaga pendidik dilakukan melalui penataran (inservice training) baik dalam rangka penyegaran (refreshing) maupun dalam rangka peningkatan kemampuan mereka (up-grading) atau bersama-sama (collaborative effort), misalnya mengikuti kegiatan atau kesempatan, one-service training, on the job training, seminar,workshop, diskusi panel, rapat-rapat, symposium, konferensi, dan sebagainya.

3.Mutasi/ Pemberhentian Tenaga Pendidik
Pemberhentian tenaga pendidik merupakan proses yang membuat seseorang tenaga pendidik tidak dapat lagi melaksanakan tugas pekerjaan atau fungsi jabatannya baik untuk sementara waktu maupun untuk selama-lamanya. Banyak alasan yang menyebabkan seorang tenaga pendidik berhenti dari pekerjaannya (PHK), yaitu:
a.       Penilaian kinerja ybs menurun meskipun sudah diberikan peringatan oleh atasan/ manager.
b.      Karena permintaan sendiri untuk berhenti (mungkin sudah mendapatkan pekerjaan lain yang lebih menjanjikan dsbnya)
c.       Karena mencapai batas usia pensiun menurut ketentuan yang berlaku
d.      karena adanya penyederhanaan organisasi yang menyebabkan adanya penyederhanaan tugas disatu pihak lain diperoleh kelebihan tenaga kerja
e.       Karena yang bersangkutan melakukan penyelewengan atau tindakan pidana, misalnya melanggar peraturan yang berlaku seperti melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan disiplin, korupsi dan sebagainya.
f.       Karena yang bersangkutan tidak cukup cakap jasmani maupun rohani, seperti cacat karena suatu hal yang menyebabkan tidak mampu lagi bekerja, mengidap penyakit yang membahayakan diri dan lingkungan, berubah ingatan dan sebagainya.
g.      Karena meninggalkan tugas dalam jangka waktu tertentu sebagai pelanggaran atas ketentuan yang berlaku.
h.      Karena meninggal dunia atau karena hilang sebagaimana dinyatakan oleh pejabat yang berwenang.
i.        Karena ijin mengembangkan diri.

Administrasi yang diperlukan untuk pengelolaan tenaga pendidik, yaitu:
Administrasi Kepegawaian:
1.      Curriculum
§  Vitae
§   Ijazah
§  KK
§  Riwayat Kesehatan
Administrasi kelembagaan:
1.Daftar hadir staff
2. Data staff
3. SK Mengajar
4. Form tugas keluar
5. Form permohonan ijin
6. Daftar penerimaan gaji
7. Form evaluasi staff secara berkala

C.KESIMPULAN
Pada umumnya PAUD Non Formal berdiri atas partisipasi masyarakat, yang menginginkan di daerah mereka bermukim, berdiri suatu tempat bagi anak-anak untuk bermain sambil belajar, dan tentunya terawasi oleh pendidik selama anak berada di lembaga PAUD kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), maupun satuan paud sejenis (SPS).
Diperlukan kepedulian pimpinan / pengelola untuk meningkatkan kualifikasi pendidik PAUD Non Formal dari  pengasuh menjadi pendamping, melalui pelatihan-pelatihan dan kursus-kursus PAUD sehingga anak-anak yang di didik di PAUD akan lebih percaya diri dan mempunyai kepribadian yang kuat.















DAFTAR PUSTAKA


Herawati, N (2011). Capaian dan rancangan Grand design program Paud Provinsi
Riau Tahun 2011-2014
Laporan Review Kebijakan : Pendidikan dan Perawatan Anak Usia Dini di
Indonesia. Diakses 29 Mei 2011


Tidak ada komentar:

Posting Komentar