Tugas
Individu
INOVASI PENDIDIKAN
PADA ORDE HABIBIE KAITANNYA DENGAN STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN
Mata Kuliah: Inovasi Dalam Manajemen Pendidikan
Dosen: Dr. Syakdanur
Nas, MS
Oleh:
ASMIDA
Nomor Registrasi: 7617101479
PROGRAM
DOKTOR (S3)
MANAJEMEN
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
NEGERI JAKARTA
28
OKTOBER 2012
INOVASI PENDIDIKAN
PADA ORDE HABIBIE KAITANNYA DENGAN STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN
Oleh:
ASMIDA / 7617101479/
S3 MP UNJ
I.
Pendahuluan
Diawal tulisan ini, penulis ingin mengutip
apa yang dikatakan Tilaar, H.A.R dalam Hamalik,
O (2006;
47) sebagai berikut: Pendidikan adalah dapur masa depan suatu masyarakat dan
bangsa, sehingga tidak mengherankan apabila pendidikan menjadi ajang rebutan
dalam masyarakat modern, karena lembaga pendidikan terutama kurikulumnya
merupakan suatu sarana untuk mewujudkan suatu cita-cita politik.
Hal tersebut menurut penulis, mengandung
makna adanya perubahan atau inovasi dalam sistem pendidikan, yang mungkin
berdampak lebih banyak positif atau sebaliknya lebih banyak negatif. Tapi
terlepas dari itu semua, menurut penulis, memang tidak ada yang abadi kecuali
keabadian itu sendiri.
Perubahan Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2
Tahun 1989 menjadi Sistem Pendikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 selain tuntutan
reformasi yang marak Tahun 1998 juga untuk
menjawab tantangan global yang tidak mungkin dihindari.
Tulisan
singkat ini mencoba melihat kaitan Inovasi Pendidikan pada orde Habibie dengan
Standar Nasional Pendidikan.
II.
Pembahasan
a.
Inovasi
Pendidikan
Menurut
Prof. Azis
(http://uharsputra.wordpress.com/pendidikan/inovasi
pendidikan/diakses 15 januari 2012 ). Inovasi berarti
mengintrodusir suatu gagasan maupun
teknologi baru, inovasi merupakan genus dari change yang berarti perubahan.
Inovasi dapat berupa ide, proses dan produk dalam berbagai bidang. Contoh
bidangnya adalah : Managerial, Teknologi, Kurikulum.
Selanjutnya
http://l2pts.blogspot.com/2012/04/dra-asmida-m-pd-artikel-isu-isu-penting.html
yang diakses 6 Mei 2012 menyatakan inovasi kemampuan seseorang untuk melakukan
suatu penemuan (bukan penemuan yang benar-benar murni baru), tapi penemuan yang
berawal atau terinspirasi dari penemuan sebelumnya sebagai landasan. Hasil konstruksi
yang diperolehnya dapat dipergunakan dalam berbagai kegiatan misalnya: salah
satu cara guru untuk menarik minat siswa didalam belajar geometri.
Lebih
lanjut masih dalam sumber yang sama dinyatakan, kegiatan pembelajaran tersebut dikemas oleh guru dengan
melakukan berbagai inovasi dalam proses pembelajarannya sehingga kegiatan
pembelajarannya mencapai hasil yang diinginkan. Peserta didik terbiasa berpikir
menyelesaikan berbagai masalah, bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan dan sebagainya, diharapkan seiring dengan
perjalanan waktu saat mereka menjadi bahagian dari sistem di masyarakat secara
utuh, mereka mampu apapun profesinya di masyarakat kelak untuk menyikapi
berbagai persoalan secara bijaksana.
Masih dalam sumber yang sama, proses
pencapaian inovasi tersebut tidak
didapat secara instan tapi dari seorang
pendidik (guru) yang mempunyai kemampuan tinggi dalam penguasaan materi
pelajaran, kemudian ditambah pengalaman
serta kecintaan terhadap profesinya menyebabkan ia mampu meramu materi
pelajaran sesuai dengan kemampuan peserta didik dan kondisi masyarakat tempat
sekolah itu berada.
Hal senada disampaikan oleh Hamalik,
O (2006:1) menjelaskan bahwa inovasi pendidikan memiliki ciri-ciri khusus yang
diorganisasikan sesuai dengan aspek-aspek sistem sosial (sekolah) dan
sistem-sistem yang lebih luas.
b.
Orde
Habibie
http://ipahipeh.blog.fisip.uns.ac.id/2011/12/11/kebijakan-dan-pembangunan-pemerintahan-dari-habibie-sby/ diakses
26 Juli 2012 menyatakan: pemerintahan
B..J. Habibie dimulai sejak lengsernya Soeharto dari kedudukannya sebagai
presiden Republik Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998. Masa pemerintahan Habibie
ini hanya berlangsung selama satu tahun, karena naiknya Habibie menggantikan
Soeharto ini diterima dengan hati kecewa dan cemas di kalangan yang amat luas
di kalangan masyarakat. Kabinet yang dibentuk oleh Habibie diberi nama Kabinet
Reformasi Pembangunan. Ada berbagai langkah-langkah kebijakan yang dilaksanakan
pada masa pemerintahan B.J. Habibie, diantaranya adalah :
1.
Pembebasan Tahanan Politik
Secara umum tindakan
pembebasan tahanan politik meningkatkan legitimasi Habibie baik di dalam maupun
di luar negeri. Hal ini terlihat dengan
diberikannya amnesti dan abolisi yang merupakan langkah
penting menuju keterbukaan dan rekonsiliasi. Contohnya : pembebasan tahanan
politik kaum separatis tokoh PKI, Amnesti diberikan kepada Mohammad
Sanusi dan orang-orang lain yang ditahan setelah Insiden Tanjung Priok, selain
itu Habibie mencabut Undang-Undang Subversi dan menyatakan mendukung budaya
oposisi serta melakukan pendekatan kepada mereka yang selama ini menentang Orde
Baru.
2.
Kebebasan Pers
Dalam
hal ini, pemerintah memberikan kebebasan bagi pers di dalam pemberitaannya,
banyak bermunculan media massa, kebebasan berasosiasi organisasi pers sehingga
organisasi alternatif seperti AJI (Asosiasi Jurnalis Independen) dapat
melakukan kegiatannya, tidak ada pembredelan-pembredelan terhadap media tidak
seperti pada masa Orde Baru, kebebasan dalam penyampaian berita, dimana hal
seperti ini tidak pernah dijumpai sebelumnya pada saat kekuasaan Orde Baru.
Cara Habibie memberikan kebebasan pada Pers adalah dengan mencabut SIUPP.
3.
Pembentukan Parpol dan
Percepatan pemilu dari tahun 2003 ke tahun 1999
Presiden
RI ketiga ini melakukan perubahan dibidang politik lainnya diantaranya
mengeluarkan UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, UU No. 3 Tahun 1999
tentang Pemilu, UU No. 4 Tahun 1999 tentang MPR dan DPR. Menjelang Pemilu 1999,
Partai Politik yang terdaftar mencapai 141 dan setelah diverifikasi oleh Tim 11
Komisi Pemilihan Umum menjadi sebanyak 98 partai, namun yang memenuhi syarat
mengikuti Pemilu hanya 48 Parpol saja. Selanjutnya tanggal 7 Juni 1999,
diselenggarakan Pemilihan Umum Multipartai.
4.
Penyelesaian Masalah Timor
Timur
Sejak terjadinya insident
Santa Cruz, dunia Internasional memberikan tekanan kepada Indonesia dalam
masalah hak asasi manusia di Tim-Tim. Habibie mengambil sikap pro aktif dengan
menawarkan dua pilihan bagi penyelesaian Timor-Timur yaitu di satu pihak memberikan
setatus khusus dengan otonomi luas dan dilain pihak memisahkan diri dari RIS.
sebulan menjabat sebagai Presiden habibie telah membebaskan tahanan politik
Timor-Timur, seperti Xanana Gusmao dan Ramos Horta. Sementara itu di Dili pada
tanggal 21 April 1999, kelompok pro kemerdekaan dan pro intergrasi
menandatangani kesepakatan damai yang disaksikan oleh Panglima TNI Wiranto,
Wakil Ketua Komnas HAM Djoko Soegianto dan Uskup Baucau Mgr. Basilio do
Nascimento. Tanggal 5 Mei 1999 di New York Menlu Ali Alatas dan Menlu Portugal
Jaime Gama disaksikan oleh Sekjen PBB Kofi Annan menandatangani kesepakan
melaksanakan penentuan pendapat di Timor-Timur untuk mengetahui sikap rakyat
Timor-Timur dalam memilih kedua opsi di atas. Tanggal 30 Agustus 1999
pelaksanaan penentuan pendapat di Timor-Timur berlangsung aman. Namun keesokan
harinya suasana tidak menentu, kerusuhan dimana-mana. Suasana semakin bertambah
buruk setelah hasil penentuan pendapat diumumkan pada tanggal 4 September 1999
yang menyebutkan bahwa sekitar 78,5 % rakyat Timor-Timur memilih merdeka. Pada
awalnya Presiden Habibie berkeyakinan bahwa rakyat Timor-Timur lebih memilih
opsi pertama, namun kenyataannya keyakinan itu salah, dimana sejarah mencatat
bahwa sebagian besar rakyat Timor-Timur memilih lepas dari NKRI.
http://id.wikipedia.org/wiki/Bacharuddin_Jusuf_Habibie Diakses 4
Juni 2012 Salah satu
kesalahan yang dinilai pihak oposisi terbesar adalah setelah menjabat sebagai
Presiden, B.J. Habibie memperbolehkan diadakannya referendum provinsi Timor Timur (sekarang Timor Leste), ia mengajukan hal yang cukup menggemparkan publik saat
itu, yaitu mengadakan jajak pendapat bagi warga Timor Timur untuk memilih
merdeka atau masih tetap menjadi bagian dari Indonesia. Pada masa
kepresidenannya, Timor Timur lepas dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi negara terpisah yang berdaulat pada
tanggal 30 Agustus 1999. Lepasnya Timor Timur di satu sisi memang disesali oleh
sebagian warga negara Indonesia, tapi disisi lain membersihkan nama Indonesia
yang sering tercemar oleh tuduhan pelanggaran HAM di Timor Timur.
5.
Pengusutan Kekayaan Soeharto
dan Kroni-kroninya
Presiden Habibie –
dengan Instruksi Presiden No. 30 / 1998 tanggal 2 Desember 1998 – telah
mengintruksikan Jaksa Agung Baru, Andi Ghalib segera mengambil tindakan hukum
memeriksa Mantan Presiden Soeharto yang diduga telah melakukan praktik
KKN,namun pemerintah dinilai gagal dalam melaksanakan agenda Reformasi untuk
memeriksa harta Soeharto dan mengadilinya. Hal ini berdampak pada aksi
demontrasi saat Sidang Istimewa MPR tanggal 10-13 Nopember 1998, dan aksi ini
mengakibatkan bentrokan antara mahasiswa dengan aparat. Karena banyaknya korban
akibat bentrokan di kawasan Semanggi maka bentrokan ini diberi nama ”Semanggi
Berdarah” atau ”TragediSemanggi”
6.
Pemberian Gelar Pahlawan
Reformasi bagi Korban Trisakti
Pemberian
gelar Pahlawan Reformasi pada para mahasiswa korban Trisakti yang menuntut
lengsernya Soeharto pada tanggal 12 Mei 1998 merupakan hal positif yang
dianugrahkan oleh pemerintahan Habibie, dimana penghargaan ini mampu
melegitimasi Habibie sebagai bentuk penghormatan kepada perjuangan dan
pengorbanan mahasiswa sebagai pelopor gerakan Reformasi.
Selanjutnya masih
dalam sumber yang sama, keadaan sosial di masa Habibie menyatakan kerusuhan antar
kelompok yang sudah bermunculan sejak tahun 90-an semakin meluas dan brutal,
konflik antar kelompok sering terkait dengan agama seperti di Purworejo juni
1998 kaum muslim menyerang lima gereja, di Jember adanya perusakan terhadap
toko-toko milik cina, di Cilacap muncul kerusuhan anti cina, adanya teror ninja
bertopeng melanda Jawa Timur dari malang sampai Banyuangi. Isu santet
menghantui masyarakat kemudian di daerah-daerah yang ingin melepaskan diri
seperti Aceh, begitu juga dengan Papua semakin keras keinginan membebaskan
diri. Juli 1998 OPM mengibarkan bendera bintang kejora sehingga mendapatkan
perlawanan fisik dari TNI.
Berakhirnya Masa
Pemerintahan B.J. Habibie Pada tanggal 14 Oktober 1999. Presiden Habibie
menyampaikan pidato pertanggungjawabannya di depan Sidang Umum MPR namun
terjadi penolakan terhadap pertanggungjawaban presiden karena Pemerintahan
Habibie dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rezim Orba.
Kemudian pada tanggal 20 Oktober 1999, Ketua MPR Amien Rais menutup Rapat
Paripurna sambil mengatakan, ”dengan demikian pertanggungjawaban Presiden B.J.
Habibie ditolak”. Pada hari yang sama Presiden habibie mengatakan bahwa dirinya
mengundurkan diri dari pencalonan presiden.
http://id.wikipedia.org/wiki/Bacharuddin_Jusuf_Habibie Diakses 4 Juni
2012 Pada era
pemerintahannya yang singkat ia berhasil memberikan landasan kokoh bagi
Indonesia, pada eranya dilahirkan UU Anti Monopoli atau UU Persaingan Sehat,
perubahan UU Partai Politik dan yang paling penting adalah UU otonomi daerah. Melalui penerapan UU otonomi daerah inilah gejolak
disintergrasi yang diwarisi sejak era Orde Baru berhasil diredam.
Dengan demikian dari uraian
tersebut, menurut penulis UU otonomi daerah
selain berhasil meredam gejolak disintergrasi yang mungkin bagai api dalam sekam, perubahan
dari sistem sentralistik menjadi desentralisasi membawa angin segar dalam
proses demokratisasi bukan hanya pada masyarakat, tapi juga berimbas pada dunia
pendidikan nasional dengan lahirnya Sistem Pendidikan Nasional yaitu Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003, yang didalamnya seperti yang diungkapkan Tilaar,
H.A.R (2006:73), telah menangkap
perubahan-perubahan yang dikehendaki masyarakat Indonesia dewasa ini yaitu
desentralisasi sistem pendidikan dari sistem yang sentralistis menjadi suatu
sistem yang desentralistis.
Lebih lanjut masih dalam sumber yang
sama, Tilaar, H.A.R
menyatakan pendidikan bukan lagi tanggung jawab pemerintah pusat tapi
diserahkan kepada tanggung jawab pemerintah daerah. Sebagaimana yang diatur
dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, hanya beberapa fungsi
saja yang tetap berada di tangan pemerintah pusat.
c.
Standar
Nasional Pendidikan
UU
Sisdiknas Bab I Pasal 1 ayat 17 (2012: 4)
menyatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Selanjutnya pasal
35 ayat 1 (2012: 20), menyatakan Standar Nasional Pendidikan terdiri atas
standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara
berencana dan berkala.
Hal tersebut menurut penulis, menyiratkan
akan tanggung jawab dan kewenangan yang lebih besar untuk lembaga pendidikan
(sekolah) dalam penyelenggaraan urusan-urusan sekolah antara lain pengambilan
keputusan, pengelolaan sumber daya dan sebagainya, atau dikenal dengan
manajemen berbasis sekolah. Pengelolaan
tersebut tentunya tetap dalam koridor
kebijakan pendidikan nasional (pusat).
Manajemen Berbasis Sekolah yang keberadaannya
diatur dalam UU Sisdiknas Bab VIII Bagian ke Satu Pasal 49 ayat 1 (2012: 93) yang menyatakan pengelolaan satuan pendidikan
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis
sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi,
keterbukaan, dan akuntabilitas.
Dengan demikian menurut penulis, kaitan
antara orde Habibie dengan Standar Nasional Pendidikan bila kita cermati terletak
pada pengelolaan pendidikan. Pemerintah pusat sadar bahwa Indonesia bukan hanya
Jawa. Indonesia yang membentang dari Sabang sampai Merauke, dengan berbagai
latar belakang budaya, adat istiadat maupun letak geografis tidak mungkin bisa disamaratakan pengelolaan pendidikannya.
Selain itu pengelolaan pendidikan yang
berbasis keunggulan lokal seperti yang tertuang dalam UU Sisdiknas Bab XIV
Bagian ke Satu Pasal 50 ayat 5 (2012:
28) menyatakan bahwa pemerintah kabupaten/ kota mengelola pendidikan dasar dan
pendidikan menengah serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
Dengan pendidikan berbasis keunggulan lokal tersebut
menurut penulis merupakan inovasi baru kalau kita mampu memahaminya secara
cerdas untuk mengembangkan keunggulan masing-masing daerah, sehingga akan memperkecil pengangguran. Berjalannya
keunggulan masing-masing daerah, akan berdampak berjalannya perekonomian masing-masing
daerah (lokal). Hal tersebut diharapkan, akan mempersempit peluang sumber daya manusia yang
tidak bersumber daya untuk mencari kerja ke kota. Berjalannya perekonomian
masing-masing daerah otomatis akan berimbas pada perekonomian Indonesia.
III.
Kesimpulan
Inovasi kemampuan seseorang untuk melakukan
suatu penemuan (bukan penemuan yang benar-benar murni baru), tapi penemuan yang
berawal atau terinspirasi dari penemuan sebelumnya sebagai landasan.
Standar
Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kaitan
antara orde Habibie dengan Standar Nasional Pendidikan terletak pada
pengelolaan pendidikan di lembaga pendidikan (sekolah) dan pengelolaan pendidikan yang berbasis
keunggulan lokal (daerah).
DAFTAR
PUSTAKA
http://l2pts.blogspot.com/2012/04/dra-asmida-m-pd-artikel-isu-isu-penting.html
yang diakses 6 Mei 2012
http://ipahipeh.blog.fisip.uns.ac.id/2011/12/11/kebijakan-dan-pembangunan-pemerintahan-dari-habibie-sby/
diakses 26 Juli 2012
Undang-Undang
Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional Edisi Terbaru 2012
Hamalik, O (2006). Inovasi
Pendidikan. Perwujudan Dalam Sistem
Pendidikan Nasional. Bandung: SPS UPI
Tilaar,
H.A.R (2006) Standarisasi Pendidikan
Nasional Suatu Tinjauan
Kritis.
Jakarta: Rineka Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar