Selasa, 13 November 2012

Dra. ASMIDA, M. Pd. Tugas Individu:INOVASI PENDIDIKAN PADA ORDE HABIBIE KAITANNYA DENGAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN


Tugas Individu
INOVASI PENDIDIKAN PADA ORDE HABIBIE KAITANNYA DENGAN STANDAR  NASIONAL PENDIDIKAN

Mata Kuliah: Inovasi Dalam Manajemen Pendidikan
Dosen: Dr. Syakdanur Nas, MS

Oleh:
ASMIDA
Nomor Registrasi: 7617101479



PROGRAM DOKTOR (S3)
MANAJEMEN PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

28 OKTOBER 2012

INOVASI PENDIDIKAN PADA ORDE HABIBIE KAITANNYA DENGAN STANDAR  NASIONAL PENDIDIKAN
  
Oleh:
ASMIDA / 7617101479/ S3 MP UNJ
HP. 08127620849



I.      Pendahuluan
Diawal tulisan ini, penulis ingin mengutip apa yang dikatakan Tilaar, H.A.R dalam Hamalik, O (2006; 47) sebagai berikut: Pendidikan adalah dapur masa depan suatu masyarakat dan bangsa, sehingga tidak mengherankan apabila pendidikan menjadi ajang rebutan dalam masyarakat modern, karena lembaga pendidikan terutama kurikulumnya merupakan suatu sarana untuk mewujudkan suatu cita-cita politik.
Hal tersebut menurut penulis, mengandung makna adanya perubahan atau inovasi dalam sistem pendidikan, yang mungkin berdampak lebih banyak positif atau sebaliknya lebih banyak negatif. Tapi terlepas dari itu semua, menurut penulis, memang tidak ada yang abadi kecuali keabadian itu sendiri.
Perubahan Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 1989 menjadi Sistem Pendikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 selain tuntutan reformasi  yang marak Tahun 1998 juga untuk menjawab tantangan global yang tidak mungkin dihindari.
Tulisan singkat ini mencoba melihat kaitan Inovasi Pendidikan pada orde Habibie dengan Standar  Nasional Pendidikan.

II.    Pembahasan
a.    Inovasi Pendidikan
Menurut Prof. Azis
(http://uharsputra.wordpress.com/pendidikan/inovasi pendidikan/diakses 15 januari 2012 ). Inovasi berarti mengintrodusir  suatu gagasan maupun teknologi baru, inovasi merupakan genus dari change yang berarti perubahan. Inovasi dapat berupa  ide, proses dan produk dalam berbagai bidang. Contoh bidangnya adalah : Managerial,   Teknologi, Kurikulum.
Selanjutnya http://l2pts.blogspot.com/2012/04/dra-asmida-m-pd-artikel-isu-isu-penting.html yang diakses 6 Mei 2012 menyatakan inovasi kemampuan seseorang untuk melakukan suatu penemuan (bukan penemuan yang benar-benar murni baru), tapi penemuan yang berawal atau terinspirasi dari penemuan sebelumnya sebagai landasan. Hasil konstruksi yang diperolehnya dapat dipergunakan dalam berbagai kegiatan misalnya: salah satu cara guru untuk menarik minat siswa didalam belajar geometri.
Lebih lanjut masih dalam sumber yang sama dinyatakan, kegiatan pembelajaran tersebut dikemas oleh guru dengan melakukan berbagai inovasi dalam proses pembelajarannya sehingga kegiatan pembelajarannya mencapai hasil yang diinginkan. Peserta didik terbiasa berpikir menyelesaikan berbagai masalah, bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan  dan sebagainya, diharapkan seiring dengan perjalanan waktu saat mereka menjadi bahagian dari sistem di masyarakat secara utuh, mereka mampu apapun profesinya di masyarakat kelak untuk menyikapi berbagai persoalan secara bijaksana.
Masih dalam sumber yang sama, proses pencapaian inovasi  tersebut tidak didapat secara instan tapi  dari seorang pendidik (guru) yang mempunyai kemampuan tinggi dalam penguasaan materi pelajaran, kemudian ditambah  pengalaman serta kecintaan terhadap profesinya menyebabkan ia mampu meramu materi pelajaran sesuai dengan kemampuan peserta didik dan kondisi masyarakat tempat sekolah itu berada.
Hal senada disampaikan oleh Hamalik, O (2006:1) menjelaskan bahwa inovasi pendidikan memiliki ciri-ciri khusus yang diorganisasikan sesuai dengan aspek-aspek sistem sosial (sekolah) dan sistem-sistem yang lebih luas.  
b.    Orde Habibie
            http://ipahipeh.blog.fisip.uns.ac.id/2011/12/11/kebijakan-dan-pembangunan-pemerintahan-dari-habibie-sby/ diakses 26 Juli 2012 menyatakan: pemerintahan B..J. Habibie dimulai sejak lengsernya Soeharto dari kedudukannya sebagai presiden Republik Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998. Masa pemerintahan Habibie ini hanya berlangsung selama satu tahun, karena naiknya Habibie menggantikan Soeharto ini diterima dengan hati kecewa dan cemas di kalangan yang amat luas di kalangan masyarakat. Kabinet yang dibentuk oleh Habibie diberi nama Kabinet Reformasi Pembangunan. Ada berbagai langkah-langkah kebijakan yang dilaksanakan pada masa pemerintahan B.J. Habibie, diantaranya adalah :
1.    Pembebasan Tahanan Politik
Secara umum tindakan pembebasan tahanan politik meningkatkan legitimasi Habibie baik di dalam maupun di luar negeri. Hal ini terlihat dengan diberikannya amnesti dan abolisi yang merupakan langkah penting menuju keterbukaan dan rekonsiliasi. Contohnya : pembebasan tahanan politik kaum separatis tokoh PKI, Amnesti diberikan kepada Mohammad Sanusi dan orang-orang lain yang ditahan setelah Insiden Tanjung Priok, selain itu Habibie mencabut Undang-Undang Subversi dan menyatakan mendukung budaya oposisi serta melakukan pendekatan kepada mereka yang selama ini menentang Orde Baru.

2.    Kebebasan Pers
Dalam hal ini, pemerintah memberikan kebebasan bagi pers di dalam pemberitaannya, banyak bermunculan media massa, kebebasan berasosiasi organisasi pers sehingga organisasi alternatif seperti AJI (Asosiasi Jurnalis Independen) dapat melakukan kegiatannya, tidak ada pembredelan-pembredelan terhadap media tidak seperti pada masa Orde Baru, kebebasan dalam penyampaian berita, dimana hal seperti ini tidak pernah dijumpai sebelumnya pada saat kekuasaan Orde Baru. Cara Habibie memberikan kebebasan pada Pers adalah dengan mencabut SIUPP.
3.    Pembentukan Parpol dan Percepatan pemilu dari tahun 2003 ke tahun 1999
Presiden RI ketiga ini melakukan perubahan dibidang politik lainnya diantaranya mengeluarkan UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu, UU No. 4 Tahun 1999 tentang MPR dan DPR. Menjelang Pemilu 1999, Partai Politik yang terdaftar mencapai 141 dan setelah diverifikasi oleh Tim 11 Komisi Pemilihan Umum menjadi sebanyak 98 partai, namun yang memenuhi syarat mengikuti Pemilu hanya 48 Parpol saja. Selanjutnya tanggal 7 Juni 1999, diselenggarakan Pemilihan Umum Multipartai.
4.    Penyelesaian Masalah Timor Timur
Sejak terjadinya insident Santa Cruz, dunia Internasional memberikan tekanan kepada Indonesia dalam masalah hak asasi manusia di Tim-Tim. Habibie mengambil sikap pro aktif dengan menawarkan dua pilihan bagi penyelesaian Timor-Timur yaitu di satu pihak memberikan setatus khusus dengan otonomi luas dan dilain pihak memisahkan diri dari RIS. sebulan menjabat sebagai Presiden habibie telah membebaskan tahanan politik Timor-Timur, seperti Xanana Gusmao dan Ramos Horta. Sementara itu di Dili pada tanggal 21 April 1999, kelompok pro kemerdekaan dan pro intergrasi menandatangani kesepakatan damai yang disaksikan oleh Panglima TNI Wiranto, Wakil Ketua Komnas HAM  Djoko Soegianto dan Uskup Baucau Mgr. Basilio do Nascimento. Tanggal 5 Mei 1999 di New York Menlu Ali Alatas dan Menlu Portugal Jaime Gama disaksikan oleh Sekjen PBB Kofi Annan menandatangani kesepakan melaksanakan penentuan pendapat di Timor-Timur untuk mengetahui sikap rakyat Timor-Timur dalam memilih kedua opsi di atas. Tanggal 30 Agustus 1999 pelaksanaan penentuan pendapat di Timor-Timur berlangsung aman. Namun keesokan harinya suasana tidak menentu, kerusuhan dimana-mana. Suasana semakin bertambah buruk setelah hasil penentuan pendapat diumumkan pada tanggal 4 September 1999 yang menyebutkan bahwa sekitar 78,5 % rakyat Timor-Timur memilih merdeka. Pada awalnya Presiden Habibie berkeyakinan bahwa rakyat Timor-Timur lebih memilih opsi pertama, namun kenyataannya keyakinan itu salah, dimana sejarah mencatat bahwa sebagian besar rakyat Timor-Timur memilih lepas dari NKRI.
http://id.wikipedia.org/wiki/Bacharuddin_Jusuf_Habibie Diakses 4 Juni  2012 Salah satu kesalahan yang dinilai pihak oposisi terbesar adalah setelah menjabat sebagai Presiden, B.J. Habibie memperbolehkan diadakannya referendum provinsi Timor Timur (sekarang Timor Leste), ia mengajukan hal yang cukup menggemparkan publik saat itu, yaitu mengadakan jajak pendapat bagi warga Timor Timur untuk memilih merdeka atau masih tetap menjadi bagian dari Indonesia. Pada masa kepresidenannya, Timor Timur lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi negara terpisah yang berdaulat pada tanggal 30 Agustus 1999. Lepasnya Timor Timur di satu sisi memang disesali oleh sebagian warga negara Indonesia, tapi disisi lain membersihkan nama Indonesia yang sering tercemar oleh tuduhan pelanggaran HAM di Timor Timur.
5.    Pengusutan Kekayaan Soeharto dan Kroni-kroninya
Presiden Habibie – dengan Instruksi Presiden No. 30 / 1998 tanggal 2 Desember 1998 – telah mengintruksikan Jaksa Agung Baru, Andi Ghalib segera mengambil tindakan hukum memeriksa Mantan Presiden Soeharto yang diduga telah melakukan praktik KKN,namun pemerintah dinilai gagal dalam melaksanakan agenda Reformasi untuk memeriksa harta Soeharto dan mengadilinya. Hal ini berdampak pada aksi demontrasi saat Sidang Istimewa MPR tanggal 10-13 Nopember 1998, dan aksi ini mengakibatkan bentrokan antara mahasiswa dengan aparat. Karena banyaknya korban akibat bentrokan di kawasan Semanggi maka bentrokan ini diberi nama ”Semanggi Berdarah” atau ”TragediSemanggi”

6.    Pemberian Gelar Pahlawan Reformasi bagi Korban Trisakti
Pemberian gelar Pahlawan Reformasi pada para mahasiswa korban Trisakti yang menuntut lengsernya Soeharto pada tanggal 12 Mei 1998 merupakan hal positif yang dianugrahkan oleh pemerintahan Habibie, dimana penghargaan ini mampu melegitimasi Habibie sebagai bentuk penghormatan kepada perjuangan dan pengorbanan mahasiswa sebagai pelopor gerakan Reformasi.
Selanjutnya masih dalam sumber yang sama, keadaan sosial di masa Habibie menyatakan kerusuhan antar kelompok yang sudah bermunculan sejak tahun 90-an semakin meluas dan brutal, konflik antar kelompok sering terkait dengan agama seperti di Purworejo juni 1998 kaum muslim menyerang lima gereja, di Jember adanya perusakan terhadap toko-toko milik cina, di Cilacap muncul kerusuhan anti cina, adanya teror ninja bertopeng melanda Jawa Timur dari malang sampai Banyuangi. Isu santet menghantui masyarakat kemudian di daerah-daerah yang ingin melepaskan diri seperti Aceh, begitu juga dengan Papua semakin keras keinginan membebaskan diri. Juli 1998 OPM mengibarkan bendera bintang kejora sehingga mendapatkan perlawanan fisik dari TNI.

Berakhirnya Masa Pemerintahan B.J. Habibie Pada tanggal 14 Oktober 1999. Presiden Habibie menyampaikan pidato pertanggungjawabannya di depan Sidang Umum MPR namun terjadi penolakan terhadap pertanggungjawaban presiden karena Pemerintahan Habibie dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rezim Orba. Kemudian pada tanggal 20 Oktober 1999, Ketua MPR Amien Rais menutup Rapat Paripurna sambil mengatakan, ”dengan demikian pertanggungjawaban Presiden B.J. Habibie ditolak”. Pada hari yang sama Presiden habibie mengatakan bahwa dirinya mengundurkan diri dari pencalonan presiden.
 http://id.wikipedia.org/wiki/Bacharuddin_Jusuf_Habibie Diakses 4 Juni 2012 Pada era pemerintahannya yang singkat ia berhasil memberikan landasan kokoh bagi Indonesia, pada eranya dilahirkan UU Anti Monopoli atau UU Persaingan Sehat, perubahan UU Partai Politik dan yang paling penting adalah UU otonomi daerah. Melalui penerapan UU otonomi daerah inilah gejolak disintergrasi yang diwarisi sejak era Orde Baru berhasil diredam.
Dengan demikian dari uraian tersebut, menurut penulis UU otonomi daerah selain berhasil meredam gejolak disintergrasi  yang mungkin bagai api dalam sekam, perubahan dari sistem sentralistik menjadi desentralisasi membawa angin segar dalam proses demokratisasi bukan hanya pada masyarakat, tapi juga berimbas pada dunia pendidikan nasional dengan lahirnya Sistem Pendidikan Nasional yaitu Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, yang didalamnya seperti yang diungkapkan Tilaar, H.A.R (2006:73), telah menangkap perubahan-perubahan yang dikehendaki masyarakat Indonesia dewasa ini yaitu desentralisasi sistem pendidikan dari sistem yang sentralistis menjadi suatu sistem yang desentralistis.  
Lebih lanjut masih dalam sumber yang sama, Tilaar, H.A.R menyatakan pendidikan bukan lagi tanggung jawab pemerintah pusat tapi diserahkan kepada tanggung jawab pemerintah daerah. Sebagaimana yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, hanya beberapa fungsi saja yang tetap berada di tangan pemerintah pusat.
c.    Standar Nasional Pendidikan
UU Sisdiknas Bab I Pasal 1 ayat 17 (2012: 4)  menyatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya pasal 35 ayat 1 (2012: 20), menyatakan Standar Nasional Pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Hal tersebut menurut penulis, menyiratkan akan tanggung jawab dan kewenangan yang lebih besar untuk lembaga pendidikan (sekolah) dalam penyelenggaraan urusan-urusan sekolah antara lain pengambilan keputusan, pengelolaan sumber daya dan sebagainya, atau dikenal dengan manajemen berbasis sekolah.  Pengelolaan tersebut tentunya  tetap dalam koridor kebijakan pendidikan nasional (pusat).
 Manajemen Berbasis Sekolah yang keberadaannya diatur dalam UU Sisdiknas Bab VIII Bagian ke Satu Pasal 49 ayat 1 (2012: 93) yang menyatakan pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Dengan demikian menurut penulis, kaitan antara orde Habibie dengan Standar Nasional Pendidikan bila kita cermati terletak pada pengelolaan pendidikan. Pemerintah pusat sadar bahwa Indonesia bukan hanya Jawa. Indonesia yang membentang dari Sabang sampai Merauke, dengan berbagai latar belakang budaya, adat istiadat maupun letak geografis tidak mungkin  bisa disamaratakan pengelolaan pendidikannya.
Selain itu pengelolaan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal seperti yang tertuang dalam UU Sisdiknas Bab XIV Bagian ke Satu Pasal 50 ayat 5 (2012: 28) menyatakan bahwa pemerintah kabupaten/ kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
Dengan pendidikan berbasis keunggulan lokal tersebut menurut penulis merupakan inovasi baru kalau kita mampu memahaminya secara cerdas untuk mengembangkan keunggulan masing-masing daerah,  sehingga akan memperkecil pengangguran. Berjalannya keunggulan masing-masing daerah, akan berdampak berjalannya perekonomian masing-masing daerah (lokal). Hal tersebut diharapkan, akan  mempersempit peluang sumber daya manusia yang tidak bersumber daya untuk mencari kerja ke kota. Berjalannya perekonomian masing-masing daerah otomatis akan berimbas pada perekonomian Indonesia.

III.   Kesimpulan
Inovasi kemampuan seseorang untuk melakukan suatu penemuan (bukan penemuan yang benar-benar murni baru), tapi penemuan yang berawal atau terinspirasi dari penemuan sebelumnya sebagai landasan.
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kaitan antara orde Habibie dengan Standar Nasional Pendidikan terletak pada pengelolaan pendidikan di lembaga pendidikan (sekolah) dan  pengelolaan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal (daerah).


























DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Edisi Terbaru 2012
Hamalik, O (2006). Inovasi Pendidikan. Perwujudan Dalam Sistem
Pendidikan Nasional. Bandung: SPS UPI
Tilaar, H.A.R (2006) Standarisasi Pendidikan Nasional Suatu Tinjauan
                        Kritis. Jakarta: Rineka Cipta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar