Dra. ASMIDA, M. Pd
Staf Pengembangan Bidang PLS Dinas Pendidikan Pekanbaru
DRAFT
SAMBUTAN
WALIKOTA PEKANBARU
DALAM RANGKA
JAMBORE PENDIDIKAN NONFORMAL INFORMAL (PNFI) KOTA PEKANBARU
TAHUN 2012
SAMBUTAN
WALIKOTA PEKANBARU PADA ACARA PEMBUKAAN JAMBORE (APRESIASI)
PENDIDIKAN NONFORMAL INFORMAL (PNFI) KOTA PEKANBARU TAHUN 2012
Kamis, 3 Mei 2012
Di Hotel Mutiara Merdeka Jl. Yossudarso Pekanbaru
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh…
Selamat pagi dan
salam sejahtera bagi kita semua…
Yang terhormat,
1. Saudara. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru
2. Saudara Kabid, Kepala UPTD, Penilik dan Kasubbag / Kasi
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru
3. Bapak dan Ibu Tim Penguji / Juri
4. Saudara Pimpinan Lembaga dan Instruktur PTK-PNFI
5. Saudara
Tim Panitia
6. Bapak dan ibu para peserta Jambore (apresiasi), serta
7. Hadirin
dan Undangan yang berbahagia
Mengawali sambutan ini, marilah kita mengucapkan
puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Pencipta Alam dengan segala isinya, yang
mana berkat rahmat dan hidayah-Nya kita dapat berkumpul bersama-sama di Aula Hotel
Mutiara Merdeka Pekanbaru ini dalam acara pembukaan Jambore Pendidikan Non
Formal Informal tingkat Kota Pekanbaru Tahun 2012.
Selanjutnya shalawat dan salam kita
sampaikan kepada Nabi Muhamamd SAW, dengan ucapan “ Allahuma shalli’ala
syaiyidina Muhammad, wa’ala ali Muhammad”, semoga kita semua mendapat safaat di
hari kemudian kelak. Amin… ya rabbal’alamin.
Hadirin yang berbahagia…
Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Seperti yang kita ketahui Sistem Pendidikan di Indonesia diselenggarakan melalui
tiga jalur, yaitu Pendidikan Formal, Pendidikan Non Formal dan Pendidikan
Informal.
Pendidikan Nonformal diatur dalam Pasal 26 menyatakan bahwa:
(1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi
warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti,
penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung
pendidikan sepanjang hayat.
(2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan
potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan
keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
(3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan
kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan
pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan
pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan
untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
(4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas
lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar
masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
(5) Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi
masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup,
dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha
mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
(6) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil
program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh
lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu
pada standar nasional pendidikan.
Pendidikan Informal diatur dalam
Pasal 27 menyatakan bahwa:
(1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan
oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
(2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta
didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan
informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 28 menyatakan bahwa:
(1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan
sebelum jenjang pendidikan dasar.
(2) Pendidikan anak usia dini dapat
diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
(3) Pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan formal berbentuk taman kanak kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau
bentuk lain yang sederajat.
(4) Pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak
(TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
(5) Pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang
diselenggarakan oleh lingkungan.
(6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur
lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bapak-bapak
dan ibu-ibu peserta jambore PNFI yang berbahagia…
Dalam
rangka mendukung program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Non Formal (PTK-PNF) pada Tahun 2012 ini, untuk keenam kalinya
Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) akan
melaksanakan Jambore PTK-PNF tingkat Nasional, mengingat Peningkatan Mutu
PTK-PNF mencakup berbagai aspek kegiatan antara lain : peningkatan kualifikasi,
kompetensi sertifikasi, penghargaan, kesejahteraan dan perlindungan yang
memerlukan dukungan dari pemangku kepentingan terkait.
Untuk itu perlu perencanaan,
pelaksanaan dan tindak program-program kegiatan secara terpadu dengan berbagai
sektor, sehingga Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru diharapkan dapat terus
meningkatkan kemitraan dengan berbagai instansi/lembaga/organisasi terkait guna
mendukung keberadaan dan peranannya dalam rangka Peningkatan Mutu PTK-PNF.
Hadirin yang berbahagia…
Kegiatan Jambore PTK-PNF tingkat Kota
Pekanbaru ini merupakan awal seleksi untuk mencari duta-duta yang berkompetensi
akan mewakili Kota pekanbaru ke tingkat Propinsi bahkan ke tingkat Nasional,
untuk itu saya berharap ikutilah Jambore ini dengan baik sehingga Kota Pekanbaru
diharapkan menjadi juara umum di tingkat Propinsi Riau maupun di tingkat
Nasional di Jakarta nantinya.
Saya menyambut baik dilaksanakannya Jambore Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Non Formal (PTK-PNF) tingkat Kota Pekanbaru tahun 2012
ini. Kepada penitia dan semua pihak terkait yang mendukung terlaksananya
jambore ini saya ucapkan terima kasih.
Akhirnya
dengan membacakan “Bismillahirrahmanirrahim
Jambore Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non Formal (PTK-PNF) tingkat
Kota Pekanbaru tahun 2012 dengan ini resmi saya buka”.
Demikian
beberapa hal yang dapat disampaikan pada kesempatan ini dan selamat
melaksanakan lomba.
Terima Kasih.
Wabillahitaufiq
walhidayah
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Pekanbaru, 3 Mei 2012
WALIKOTA
PEKANBARU
H. Firdaus, ST. MT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar