Jumat, 27 April 2012

Dra. ASMIDA, M. Pd. Draft untuk Sambutan Walikota pada Acara Jambore (Apresiasi) Th 2012

Dra. ASMIDA, M. Pd
Staf Pengembangan Bidang PLS Dinas Pendidikan Pekanbaru


DRAFT





SAMBUTAN
WALIKOTA PEKANBARU










DALAM RANGKA
JAMBORE PENDIDIKAN NONFORMAL INFORMAL (PNFI) KOTA PEKANBARU

TAHUN 2012



SAMBUTAN
WALIKOTA PEKANBARU PADA ACARA PEMBUKAAN JAMBORE (APRESIASI) PENDIDIKAN NONFORMAL INFORMAL (PNFI) KOTA PEKANBARU TAHUN 2012
Kamis, 3 Mei 2012
Di Hotel Mutiara Merdeka Jl. Yossudarso Pekanbaru



Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh…
Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua…

Yang terhormat,
1.       Saudara. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru
2.       Saudara Kabid, Kepala UPTD, Penilik dan Kasubbag / Kasi Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru
3.       Bapak dan Ibu Tim Penguji / Juri
4.       Saudara Pimpinan Lembaga dan Instruktur PTK-PNFI
5.       Saudara Tim Panitia
6.       Bapak dan ibu para peserta Jambore (apresiasi), serta
7.       Hadirin dan Undangan yang berbahagia

          Mengawali sambutan ini, marilah kita mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Pencipta Alam dengan segala isinya, yang mana berkat rahmat dan hidayah-Nya kita dapat berkumpul bersama-sama di Aula Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru ini dalam acara pembukaan Jambore Pendidikan Non Formal Informal tingkat Kota Pekanbaru Tahun 2012.
          Selanjutnya shalawat dan salam kita sampaikan kepada Nabi Muhamamd SAW, dengan ucapan “ Allahuma shalli’ala syaiyidina Muhammad, wa’ala ali Muhammad”, semoga kita semua mendapat safaat di hari kemudian kelak. Amin… ya rabbal’alamin.

Hadirin yang berbahagia…

          Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

        Seperti yang kita ketahui Sistem Pendidikan di Indonesia diselenggarakan melalui tiga jalur, yaitu Pendidikan Formal, Pendidikan Non Formal dan Pendidikan Informal. 
Pendidikan Nonformal  diatur dalam Pasal 26 menyatakan bahwa:

(1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
(2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
(3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
(4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
(5) Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
(6) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.




Pendidikan Informal diatur dalam 
Pasal 27 menyatakan bahwa:


(1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
(2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


Pendidikan Anak Usia Dini 
Pasal 28 menyatakan bahwa:


(1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
(2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
(3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
(5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
(6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 



Bapak-bapak dan ibu-ibu peserta jambore PNFI yang berbahagia…

          Dalam rangka mendukung program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non Formal (PTK-PNF) pada Tahun 2012 ini, untuk keenam kalinya Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) akan melaksanakan Jambore PTK-PNF tingkat Nasional, mengingat Peningkatan Mutu PTK-PNF mencakup berbagai aspek kegiatan antara lain : peningkatan kualifikasi, kompetensi sertifikasi, penghargaan, kesejahteraan dan perlindungan yang memerlukan dukungan dari pemangku kepentingan terkait.
          Untuk itu perlu perencanaan, pelaksanaan dan tindak program-program kegiatan secara terpadu dengan berbagai sektor, sehingga Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru diharapkan dapat terus meningkatkan kemitraan dengan berbagai instansi/lembaga/organisasi terkait guna mendukung keberadaan dan peranannya dalam rangka Peningkatan Mutu PTK-PNF.

Hadirin yang berbahagia…

          Kegiatan Jambore PTK-PNF tingkat Kota Pekanbaru ini merupakan awal seleksi untuk mencari duta-duta yang berkompetensi akan mewakili Kota pekanbaru ke tingkat Propinsi bahkan ke tingkat Nasional, untuk itu saya berharap ikutilah Jambore ini dengan baik sehingga Kota Pekanbaru diharapkan menjadi juara umum di tingkat Propinsi Riau maupun di tingkat Nasional di Jakarta nantinya.
          Saya menyambut baik dilaksanakannya Jambore Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non Formal (PTK-PNF) tingkat Kota Pekanbaru tahun 2012 ini. Kepada penitia dan semua pihak terkait yang mendukung terlaksananya jambore ini saya ucapkan terima kasih.
          Akhirnya dengan membacakan “Bismillahirrahmanirrahim Jambore Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non Formal (PTK-PNF) tingkat Kota Pekanbaru tahun 2012 dengan ini resmi saya buka”.  
          Demikian beberapa hal yang dapat disampaikan pada kesempatan ini dan selamat melaksanakan lomba.
Terima Kasih.
Wabillahitaufiq walhidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Pekanbaru, 3 Mei 2012
WALIKOTA PEKANBARU


H. Firdaus, ST. MT



Tidak ada komentar:

Posting Komentar