Selasa, 04 September 2012

Dra. ASMIDA, M. Pd. Pekanbaru Menuju Kota 2 M ?


PEKANBARU MENUJU KOTA 2 M ?
 

Oleh: Dra. ASMIDA, M. Pd
(Staf Bidang Pengembangan PLS Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru)



Saat mengikuti rapat di ruang kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tgl 27 Agustus 2012 hari senin, salah satu hal penting yang menjadi fokus pembicaraan adalah tentang wacana Kota Pekanbaru menjadi Kota Metropolitan sekaligus Kota Madani yang penulis singkat dengan Kota 2 M. Wacana tersebut dicanangkan oleh wali kota Pekanbaru Firdaus dan wakil walikota Ayat Cahyadi. Tertarik dengan permasalahan tersebut penulis mencoba mencari apa betul yang dimaksud dengan kota 2 M yang beberapa kali diucapkan oleh pak kadis untuk mendukung program pak wali kota.
Penasaran akan maksud tersebut, penulis mencoba mencari beberape pengertian kota 2 M. Berikut beberapa pengertian yang penulis ambil dari beberape sumber antara lain yang dikemukakan oleh Guru besar Universitas Andalas Firwan Tan  dalam http://regional.kompasiana.com/2011/05/26/padang-kota-tercinta-menuju-kota-metropolis/diakses 3 September 2012 menyatakan ada empat syarat untuk menjadikan sebuah kota menjadi kota metropolis yaitu :
  1. Kota yang nyaman
  2. Kota yang cerdas
  3. Kota yang manusiawi
  4. Ecological kota yang bersahabat dengan lingkungan atau alam
Menyimak ke empat syarat tersebut, penulis berpendapat Pekanbaru masih harus berbenah diri lagi hampir dalam segale hal, kite ambil contoh kota Pekanbaru yang nyaman. Apakah benar kite sudah dapat dinyatakan nyaman sementara kejahatan sering mengintai, belum lagi kebrutalan geng motor yang sudah tahap menghawatirkan, kurang kesadaran mencintai kota seperti membuang sampah tidak pada tempatnya dapat kite lihat  diberbagai lini kota ini.
Begitu juge dengan simpang siurnye lalu lintas tanpa pak polisi, yang secara otomatis menyebabkan macet. Begitu pule kenyamanan terbebas dari asap rokok, sulit ditemui dikota ini. Hal ini bukan berarti kita melarang orang merokok itu hak mereka, tapi harus diingat ada hak orang lain akibat merokok di sembarang tempat apalagi ruang ber AC. Belum lagi masalah pengemis yang datang dari luar Provinsi Riau (karena semiskin miskinnye orang melayu die pantang  mengemis) dan berbagai permasalahan lainnya yang membuat tidak nyamannya kota Pekanbaru.
Sedangkan pade syarat ke due kota Cerdas. Bila kita amati pertumbuhan  Universitas baik Negeri maupun Swasta boleh dikatakan tertumpu di Kota Pekanbaru walaupun ada Universitas di kabupaten lain di Provinsi Riau, namun menurut penulis hal tersebut bukan merupakan suatu indikasi bahwa masyarakatnya cerdas. Menurut penulis, kecerdasan itu mengandung makna pintar dalam otak, dan bijaksana dalam memandang berbagai peroalan. Hal senada disampaikan Firwan Tan Guru besar Universitas Andalas dalam http://regional.kompasiana.com/2011/05/26/padang-kota-tercinta-menuju-kota-metropolis/diakses 3 September 2012 menyatakan kecerdasan itu bukan hanya dari segi pengetahuan. Namun juga masyarakat kota dari semua lini harus cerdas dalam bersikap dan bertindak.
Dampak yang dapat kita lihat dari fenomena diatas menyebabkan sulitnye menciptakan kota yang manusiawi, hal tersebut sekaligus juga menggambarkan masyarakat yang tidak peduli akan lingkungan sekitarnya apelagi alam.
Sedangkan masyarakat madani seperti yang diambil dalam http://teguh1611.wordpress.com/2009/04/22/pengertian-konsepsi-masyarakat-madani/ diakses 28 Agustus 2012, menyatakan konsepsi masyarakat madani yang didambakan itu dapat digambarkan sebagai berikut:
1.    Masyarakat madani adalah masyarakat yang berperadaban, yang di dalamnya terdapat ukuran-ukuran normatif dalam kehidupan yang digunakan untuk menilai sesuatu itu baik atau tidak baik. Jadi, ukuran baik tidak baik itu ditentukan oleh (kepentingan) diri sendiri.

2.    Hubungan sesama manusia dalam masyarakat madani adalah hubungan horizontal. Hubungan vertikal hanya diperlihatkan oleh hubungan antara makhluk dan Tuhan.

3.    Hak asasi manusia dalam masyarakat madani dihormati dan dihargai dalam rangka menghormati hak-hak orang lain, bukan dalan rangka memperjuangkan hak-hak pribadi.

4.    Kekuasaan masyarakat madani terletak pada rakyat , bukan penguasa. Kebenaran yang diperjuangkan dalam masyarakat madani pun bukan kebenaran penguasa, melainkan kebenaran yang obyektif. Dengan demikian, hukum harus ditegakkan. Dalam pada itu, pihak mana pun yang menggunakan kekuatan untuk memaksakan kehendaknya tidaklah dibenarkan (sumber kompas).

Menurut Ryaas Rasyid dalam http://menaraislam.com/content/view/152/48/ diakses 1 September 2012, berpendapat bahwa masyarakat madani adalah masyarakat yang terpenuhi haknya dalam penyelanggaraan kekuasaan. "Hak dalam pengertian suara rakyat harus didengar pemerintah sekaligus ikut serta dalam penyelenggaraan kekuasaan," Selanjutnya masih dalam sumber yang sama, menurut Ryaas Rasyid masyarakat madani di Indonesia baru berada dalam proses pertumbuhan, bahkan masih berupa embrio. "Still in the making," katanya.
 Dikatakan sedang tumbuh, menurut Ryaas, karena masyarakat madani bangkit berdasarkan banyak faktor pendukung. Faktor pertama adalah adanya perbaikan di sektor ekonomi, yakni semakin tinggi pendapatan masyarakat yang menyebabkan mereka tidak tergantung kepada pemerintah, bahkan secara logika justru pemerintah yang tergantung kepada masyarakat karena harus membayar pajak untuk mendukung kegiatan pemerintahan. Faktor kedua, tumbuhnya intelektualitas. Semakin intelek suatu masyarakat, maka secara umum semakin memiliki komitmen untuk independen. Sedangkan faktor ketiga, terjadinya pergeseran budaya dari masyarakat yang berbudaya paternalistik menjadi budaya yang lebih modern dan lebih independen.
Menurut drh. Chaidir bersempena hari jadi Pekanbaru yang ke 228 yang diambil dari http://drh.chaidir.net/kolom/269-Pekanbaru-Kota-Madani.html diakses 1 sept 2012 menyatakan secara umum masyarakat madani adalah tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri. Mereka memerlukan pemimpin tetapi tidak dalam posisi ketergantungan. Sang pemimpin juga tidak merasa yang paling tahu dan paling bisa. Komunikasi dialogis tetap terjaga. Dan insitusi pemerintah terpercaya.
http://www.policy.hu/suharto/modul_a/makindo_16.htm diakses 1 September 2012 masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted. Masyarakat madani adalah konsep yang cair yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus.
Masih dalam sumber yang sama, bila kita kaji masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, maka ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerinthana demokratis yang dipilih dan berkuasa secara demokratis dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil responsibility dan civil resilience). Apabila diurai, dua kriteria tersebut menjadi tujuh prasyarat masyarakat madani sbb:
1.    Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat.
2.    Berkembangnya modal manusia (human capital) dan modal sosial (socail capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinya kepercayaan dan relasi sosial antar kelompok. 
3.    Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan; dengan kata lain  terbukanya akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
4.    Adanya hak, kemampuan dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga  swadayauntuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan  kebijakan publik dapat dikembangkan.
5.    Adanya kohesifitas antar kelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling  menghargai perbedaan antar budaya dan kepercayaan.
6.    Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi,  hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
7.    Adanya jaminan, kepastian dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan  yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antar mereka secara teratur, terbuka dan terpercaya.
Tanpa prasyarat tesebut maka masyarakat madani hanya akan berhenti pada jargon. Masyarakat madani akan terjerumus pada masyarakat “sipilisme” yang sempit yang tidak ubahnya dengan faham militerisme yang anti demokrasi dan sering melanggar hak azasi manusia.
Nurcholish Madjid dalam merumuskan konsep masyarakat madani seperti yang diambil dari http://wacanaislam.blogspot.com/2008/03/nurcholish-madjid-dan-pemikiran.html diakses 1 September 2012 mengutamakan tiga term yaitu: demokrasi, masyarakat madani, dan civility.
Lebih lanjut dinyatakan untuk menjalankan demokrasi perlu ruang yang kondusif dan mampu memberi kehidupan untuk berdemokrasi di dalamnya. Ruang atau rumah itu adalah masyarakat madani atau civil society. Adapun civility adalah kualitas etik yang dimiliki oleh masyarakat, berupa toleransi, keterbukaan, dan kebebasan yang bertanggung jawab. Kualitas masyarakat madani dapat diukur dari kualitas civility. Semakin terbuka dan bersedia untuk menerima pandangan, pendapat, dan perbedaan, maka semakin tinggi kualitas civility yang dimilikinya.
Dari berbagai pendapat tersebut penulis menyimpulkan bahwa kota madani merupakan kota yang masyarakatnya tamadun (memakai istilah pak Tenas Efendi), masyarakat yang mandiri, masyarakat yang mempunyai visi diri,  masyarakat yang terbuka, mempunyai pemimpin yang mengerti kondisi masyarakat yang dipimpinnya.
Dengan demikian berdasarkan uraian singkat diatas menurut penulis, Pekanbaru menuju Kota Metropolis yang Madani yang dicanangkan oleh Wali kota Firdaus dan Wakil Walikota Ayat Cahyadi merupakan perjalanan penyelesaian tumpukan pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan untuk Pekanbaru menuju kota 2 M. Kita tidak tau pasti kapan bisa tercapai, mungkin puluhan tahun lagi dan hendaknya tidak bersifat instan tapi melalui proses. Semoga.



DAFTAR PUSTAKA





Tidak ada komentar:

Posting Komentar